OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto, INDODAX Sumbang 46,5% dari Total Pengguna Nasional

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026, tumbuh 1,43% secara bulanan. Nilai transaksi spot kripto tercatat sebesar Rp22,24 triliun, sementara transaksi derivatif melonjak 14,26% menjadi Rp5,80 triliun. Di tengah pertumbuhan tersebut, INDODAX turut mencatatkan kontribusi dengan total 9,9 juta pengguna dan volume transaksi mencapai Rp8,45 triliun atau sekitar 38% dari total transaksi kripto nasional pada periode yang sama.

CEO INDODAX, William Sutanto, menilai pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang teregulasi di Indonesia.

“Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi bagi pengguna,” ujar William.

Sementara itu, total kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional tercatat terkoreksi tipis sebesar 0,97% menjadi Rp23,36 triliun dibanding bulan sebelumnya. Kondisi ini dinilai masih wajar di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk kebijakan suku bunga global, data inflasi Amerika Serikat, serta ketegangan geopolitik internasional.

Meski pasar kripto global masih bergerak fluktuatif, aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia dinilai tetap menunjukkan tren yang cukup sehat. Hal ini tercermin dari nilai transaksi spot kripto yang mencapai Rp22,24 triliun serta pertumbuhan transaksi aset keuangan digital sebesar 14,26% menjadi Rp5,80 triliun. Stabilnya partisipasi investor ritel dan institusional juga menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk kripto, tetap terjaga di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Hadiri Pembukaan TMMD ke 124 di Kodim 0320/Dumai

William menambahkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa investor kripto Indonesia mulai semakin matang dalam menyikapi volatilitas dan dinamika yang terjadi di pasar kripto.

“Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto, terutama di tengah dinamika global seperti kebijakan suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang masih berlangsung. Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar,” tambah William.

Penguatan ekosistem kripto nasional juga tercermin dari sisi regulasi. OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta mengawasi 1.464 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. INDODAX sebagai salah satu entitas berizin resmi memandang perkembangan regulasi ini sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Kejati Riau Gelar Giat Penerangan Hukum Program BINMATKUM di Kantor Bupati Pelalawan

Data terbaru ini semakin memperkuat optimisme terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Pertumbuhan yang konsisten dari sisi pengguna maupun aktivitas transaksi menunjukkan bahwa ekosistem aset digital nasional terus berkembang secara positif, didukung oleh peningkatan literasi, partisipasi masyarakat, serta kerangka regulasi yang semakin matang.

Sebagai platform perdagangan aset kripto pertama di Indonesia, INDODAX berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang aman, transparan, dan edukatif guna mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Selain itu, dalam rangka memperkuat literasi keuangan digital masyarakat, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah sukses menjalankan program Bulan Literasi Kripto 2026. Sebagai platform dengan basis pengguna terbesar secara nasional, INDODAX mendukung penuh sekaligus aktif berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat terhadap ekosistem aset kripto, khususnya bagi pengguna baru yang terus bertumbuh setiap bulannya. (Fa)

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Gagalkan Aksi Perampokan Rp3,6 Milyar, Nenek Jukir di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp100 Ribu dari Pemilik
Kejagung Segel Gudang Sepeda Motor Listrik BGN di Bogor

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:43 WIB

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:05 WIB

Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:54 WIB

Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental

Berita Terbaru