Marak Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, Ketua Peradi Madura Raya : Bisa Dijerat Hukum !

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Maraknya tambang galian C atau tambang batuan ilegal yang mokong beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi terus menjadi sorotan dari sejumlah kalangan.

Kali ini kritik itu datang dari praktisi hukum yang menyatakan pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap bisa dijerat dengan hukum pidana.

”Pelaku atau pengusaha dan juga pengguna bisa dipidana,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Madura Raya Syafrawi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaku usaha tambang galian C harus mengantongi izin izin usaha pertambangan batuan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan, KNPI Riau Desak Mafia Sawit Diadili

SIPB merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Syarat izin galian C yang kini dikenal dengan izin penambangan batuan meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Selain itu pengusaha juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Untuk pengurusan SIPB ini secara rinci termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131,” jelas dia.

Apalagi sambung dia sesuai pasal 35 ayat 3 huruf C dan G dan pasal 104 atau psl 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pengusaha bisa diejarat dengan kurungan 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.

Baca Juga :  Viral Video Guru Honorer di Tanjung Morawa Tinggal Digubuk Reyot, Ternyata Hoax, Marsiah Minta Maaf

”Kami rasa aturannya sudah jelas untuk menjadi pijakan, saat ini tinggal menunggu ketegasan pemerintah daerah dan pihak terkait. Ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dari orang orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas dia.

Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) dan Persetujuan Lingkungan juga menjadi persyaratan penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Sebelumya diberitakan, tambang galian C atau yang disebut tambang batuan itu di Kabupaten Sumenep terus beroperasi meski belum mengantongi izin dari pemerintah.

Sebaran lokasi aktivitas Tambang Batuan di Sumenep diantaranya, Kecamatan Kota Sumenep, Manding, Batuan, Pragaan dan Kecamatan Batuputih.

Baca Juga :  Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Di Kecamatan Kota dikabarkan lokasi tambang batuan tersebut berada di sekitar area wisata religi, yaitu Asta Tinggi atau tempat pesarenan Raja-Raja.

“Informasinya pengelolaan usaha tanpa dokumen resmi itu terdapat keterlibatan salah satu oknum berpengaruh di desa,” tegasnya. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset
HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat
HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer
Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas
Mayat Pria Ditemukan di dalam Gardu LRT Pancoran, PLN Temukan Kabel dan Komponen Rusak
Kasus Kematian Robby Harianda, JPU Tuntut 4 Terdakwa hingga 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:14 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5

Kamis, 10 September 2026 - 14:04 WIB

Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer

Kamis, 3 September 2026 - 16:42 WIB

Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB