Marak Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, Ketua Peradi Madura Raya : Bisa Dijerat Hukum !

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Maraknya tambang galian C atau tambang batuan ilegal yang mokong beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi terus menjadi sorotan dari sejumlah kalangan.

Kali ini kritik itu datang dari praktisi hukum yang menyatakan pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap bisa dijerat dengan hukum pidana.

”Pelaku atau pengusaha dan juga pengguna bisa dipidana,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Madura Raya Syafrawi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaku usaha tambang galian C harus mengantongi izin izin usaha pertambangan batuan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Pangdam I/Bukit Barisan Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Gubernur Riau

SIPB merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Syarat izin galian C yang kini dikenal dengan izin penambangan batuan meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Selain itu pengusaha juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Untuk pengurusan SIPB ini secara rinci termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131,” jelas dia.

Apalagi sambung dia sesuai pasal 35 ayat 3 huruf C dan G dan pasal 104 atau psl 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pengusaha bisa diejarat dengan kurungan 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.

Baca Juga :  Walikota Pekanbaru akan Gratiskan Kembali Parkir di Indomaret dan Alfamart

”Kami rasa aturannya sudah jelas untuk menjadi pijakan, saat ini tinggal menunggu ketegasan pemerintah daerah dan pihak terkait. Ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dari orang orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas dia.

Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) dan Persetujuan Lingkungan juga menjadi persyaratan penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Sebelumya diberitakan, tambang galian C atau yang disebut tambang batuan itu di Kabupaten Sumenep terus beroperasi meski belum mengantongi izin dari pemerintah.

Sebaran lokasi aktivitas Tambang Batuan di Sumenep diantaranya, Kecamatan Kota Sumenep, Manding, Batuan, Pragaan dan Kecamatan Batuputih.

Baca Juga :  Laporan Tak Ditindaklanjuti Polisi, Korban KDRT di Bekasi Ngadu ke Damkar

Di Kecamatan Kota dikabarkan lokasi tambang batuan tersebut berada di sekitar area wisata religi, yaitu Asta Tinggi atau tempat pesarenan Raja-Raja.

“Informasinya pengelolaan usaha tanpa dokumen resmi itu terdapat keterlibatan salah satu oknum berpengaruh di desa,” tegasnya. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:12 WIB

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Berita Terbaru