Marak Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, Ketua Peradi Madura Raya : Bisa Dijerat Hukum !

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Maraknya tambang galian C atau tambang batuan ilegal yang mokong beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi terus menjadi sorotan dari sejumlah kalangan.

Kali ini kritik itu datang dari praktisi hukum yang menyatakan pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap bisa dijerat dengan hukum pidana.

”Pelaku atau pengusaha dan juga pengguna bisa dipidana,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Madura Raya Syafrawi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaku usaha tambang galian C harus mengantongi izin izin usaha pertambangan batuan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Diduga Hilang Kendali, Toyota Calya Tabrak Pohon di Tikungan Tong Susu Jalan Sudirman Pekanbaru

SIPB merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Syarat izin galian C yang kini dikenal dengan izin penambangan batuan meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Selain itu pengusaha juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Untuk pengurusan SIPB ini secara rinci termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131,” jelas dia.

Apalagi sambung dia sesuai pasal 35 ayat 3 huruf C dan G dan pasal 104 atau psl 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pengusaha bisa diejarat dengan kurungan 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.

Baca Juga :  BOSDA 2024 Masih Tanda Tanya, Kepala BPKAD Riau: "Diupayakan Untuk Segera Bisa Dibayarkan"

”Kami rasa aturannya sudah jelas untuk menjadi pijakan, saat ini tinggal menunggu ketegasan pemerintah daerah dan pihak terkait. Ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dari orang orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas dia.

Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) dan Persetujuan Lingkungan juga menjadi persyaratan penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Sebelumya diberitakan, tambang galian C atau yang disebut tambang batuan itu di Kabupaten Sumenep terus beroperasi meski belum mengantongi izin dari pemerintah.

Sebaran lokasi aktivitas Tambang Batuan di Sumenep diantaranya, Kecamatan Kota Sumenep, Manding, Batuan, Pragaan dan Kecamatan Batuputih.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Kripto Nasional Rp1,71 Triliun, INDODAX Jadi Kontributor Utama

Di Kecamatan Kota dikabarkan lokasi tambang batuan tersebut berada di sekitar area wisata religi, yaitu Asta Tinggi atau tempat pesarenan Raja-Raja.

“Informasinya pengelolaan usaha tanpa dokumen resmi itu terdapat keterlibatan salah satu oknum berpengaruh di desa,” tegasnya. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan di Jalan Menuju Bandara Padang Berakhir Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Saling Memaafkan
Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi
Diduga Terobos Lampu Merah, Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Tabrak Motor Hingga Tewaskan Balita
Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka
Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP
Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Perselisihan di Jalan Menuju Bandara Padang Berakhir Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Saling Memaafkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Diduga Terobos Lampu Merah, Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Tabrak Motor Hingga Tewaskan Balita

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka

Berita Terbaru