Mendapat informasi dari laporan tersebut selanjutnya Dan Unit Intel memerintahkan anggota Unit untuk melakukan penangkapan, sebelumnya melakukan Brifing Anggota Unit Intel Kodim 0302/Inhu selanjutnya menuju kelokasi untuk melaksanakan penyelidikan dilapangan.
Setibanya anggota sekira Pukul 01.00 Wib Anggota unit Intel Kodim 0302/Inhu tiba dilokasi dan melaksanakan Pengintaian di rumah/lokasi tempat yang diduga sering dilakukan transaksi Narkoba di Desa Wonosari Kecamatan Lirik Kab. Inhu.
Tidak ingin buruan pengintaianya kabur sekira Pukul 01.10 Wib Anggota Unit Intel Kodim 0302/Inhu beserta beberapa orang warga melaksanakan penggrebekan dirumah terduga pengedar/pemakai Narkoba jenis Sabu – Sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggrebekan yang tetap disaksikan oleh warga masyarakat diantaranya Kadus Dusun 3 Inisial YSD (34) tahun serta inisial K (62)tahun Pekerjaan Wiraswasta merupakan Warga Desa Wonosari Kecamatan Lirik.
Saat penggerebekan itu tersangka sedang asiknya sedang mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu-Sabu gerak cepat kemudian dilaksanakan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu
Anggota Unit Intel Kodim 0302/Inhu langsung mengamankan terhadap mengamankan 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti yang diduga merupakan Narkoba jenis Sabu – Sabu.
Dari ketiga tersangka tersebut juga telah diamankan Barang Bukti berupa
1 (satu) Bungkus plastik klip bening besar diduga sabu-sabu (53,27) gram,
5 (lima) bungkus plastik klip bening kecil (2,07) gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang (33,07) gram dengan total diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat (88,41) gram.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran kecil dan uang tunai senilai Rp. 2.324.000.
Serta berupa Hp Android 5 Buah, 1 Buah Timbangan Besar, 1 Buah Timbangan Kecil, 1 Buah Dompet Warna Coklat, 1 Buah Dompet Warna Hitam, 1 Buah Dompet Wanita Warna Putih, 1 Buah Dompet wanita Kecil 1 Buah Dompet Gantungan kunci, dan 1 Buah Dompet Wanita Warna Merah, 1 Buah Dompet Wanita Kecil Warna Coklat.
Selanjutnya 1 Lembar Tisu ( Bungkus Sabu ), 1 Buah Alat Isap ( Bong ), 2 Buah Sendok Pipet, 2 Buah Jarum Suntik, 2 Buah Kaca Tirex, 1 Buah Gunting, 3 Buah KTP.
Untuk sementara ketiga tersangka tersebut dan barang bukti diamankan di Makodim 0302/Inhu untuk nantinya selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kab. Inhu guna proses hukum lebih lanjut.**
(Pras)
Halaman : 1 2




























