SUARANEWS86.COM || PELALAWAN – Kepala SMAN 1 Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Dewi Fitri, melalui klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025.
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, pihak sekolah menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar masih berupa dugaan dan menyatakan pembayaran honor telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan RKAS, sekolah berada dalam pengawasan Tim PIC Provinsi Riau. Menurut pihak sekolah, apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan RKAS, pengajuan verifikasi melalui aplikasi ARKAS tidak akan diterima oleh Tim PIC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Sekolah Klaim Pembayaran Honor Sesuai Juknis*
Terkait persoalan pembayaran honor yang menjadi salah satu poin dalam pemberitaan sebelumnya, pihak sekolah menyatakan bahwa penganggaran pembayaran honor telah disesuaikan dengan juknis yang mereka gunakan.
Dalam klarifikasinya, sekolah menyebut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 serta menyebut aturan tahun 2025 yang mereka tuliskan sebagai Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa ketentuan 20 persen untuk pembayaran honor pada tahun 2025, menurut penyampaian yang mereka terima dalam webinar tanggal 4 Juni 2025, diberlakukan pada semester kedua.
Namun demikian, pihak sekolah belum menyampaikan kepada redaksi rincian nominal pembayaran honor tahun 2024 dan 2025 beserta dasar perhitungan persentasenya.
Hal tersebut menjadi bagian dari konfirmasi lanjutan redaksi untuk memastikan data yang diberitakan dapat dibandingkan dengan dokumen realisasi sekolah.
Bantah Realisasi Anggaran Melebihi Pagu
Mengenai informasi adanya realisasi belanja yang disebut melebihi pagu anggaran, pihak sekolah secara tegas menyatakan hal tersebut tidak benar.
Menurut klarifikasi sekolah, realisasi anggaran telah sesuai dengan rencana anggaran yang ditetapkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Meski demikian, redaksi masih meminta penjelasan lebih rinci mengenai pagu awal, perubahan RKAS/ARKAS apabila ada, serta realisasi akhir anggaran tahun 2024 dan 2025.
Data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan angka yang sebelumnya muncul berkaitan dengan perubahan anggaran atau terdapat perbedaan dalam cara membaca data anggaran dan realisasi.
Soal Sarana-Prasarana, Sekolah Sebut Aset dan Pemeliharaan Satu Kode Rekening Terkait besarnya pos belanja sarana-prasarana, pihak sekolah menyatakan realisasinya telah sesuai dengan RKAS.
Sekolah juga menjelaskan bahwa apabila terdapat perubahan anggaran, perubahan tersebut terlebih dahulu diajukan dan diketahui oleh Tim PIC Provinsi Riau.
Adapun besarnya pencatatan pos sarana-prasarana, menurut pihak sekolah, disebabkan kode rekening aset dan pemeliharaan berada dalam satu kode rekening.
Redaksi masih meminta rincian mengenai nilai belanja aset, pemeliharaan serta jenis barang atau pekerjaan yang direalisasikan agar penggunaan anggaran tersebut dapat dipahami secara lebih utuh.
Komponen Rp 0 Disebut Tidak Dibutuhkan Sekolah
Mengenai adanya beberapa komponen anggaran yang tercatat tidak memiliki realisasi atau Rp0, pihak sekolah menjelaskan bahwa komponen tersebut tidak dibutuhkan karena diperuntukkan bagi sekolah kejuruan atau SMK, bukan sekolah umum atau SMA.
Sementara terkait dokumen pertanggungjawaban, pihak sekolah menyatakan bahwa seluruhnya telah dibuat atau dipenuhi.
Rekan Media telah melayangkan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait informasi mengenai adanya laporan dugaan permasalahan pengelolaan Dana BOS pada sejumlah sekolah di Kabupaten Pelalawan.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai apakah laporan tersebut benar telah diterima, bagaimana status penanganannya, serta apakah telah dilakukan telaah atau langkah hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Redaksi juga telah menyampaikan konfirmasi lanjutan kepada pihak SMAN 1 Pangkalan Kuras untuk memperoleh data yang lebih spesifik mengenai nominal honor, dasar perhitungan, pagu dan realisasi anggaran, rincian belanja sarana-prasarana, serta pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan Dana BOS.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya Suaranews86.com memberikan ruang klarifikasi dan keberimbangan kepada pihak sekolah.
Redaksi menegaskan bahwa adanya pemberitaan mengenai dugaan tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran hukum.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dimiliki. (Zha)


























