Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/4/2026).

Tiga Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan tiga regulasi itu ditujukan untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan urgensi Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar sebagai BUMD milik daerah.

“BUMD ini memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Zainal.

Terkait dua Raperda pasar, H. Zainal menjelaskan penyempurnaan regulasi dilakukan agar pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa diskriminasi. “Itu demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan,” jelasnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan selama proses penyusunan hingga pembahasan. “Kami yakin implementasi Raperda ini bakal berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.

Baca Juga :  Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan, Massa Ojol Teriaki Kapolda Metro Jaya Pembunuh

Menurutnya, pembentukan Perda ini merupakan wujud nyata kemitraan harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Proses itu menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis pada konsideran dan batang tubuh agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Usai penandatanganan naskah persetujuan bersama, dokumen Raperda akan dikirimkan kembali ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (**)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:12 WIB

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Berita Terbaru