SUARANEWS86.COM || Sumenep – Forum Aliansi Lintas Media Sumenep menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi (34 thn), warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kasus yang dilaporkan sejak 23 Maret 2026 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga 25 Mei 2026.
Koordinator Forum Aliansi Lintas Media, Hendra Wijaya, mengatakan pihaknya mengikuti proses penanganan perkara sejak awal dan menilai prosesnya berjalan lamban.
“Untuk menetapkan ada tidaknya tersangka saja sudah berjalan tiga bulan dan belum ada kepastian. Kami berharap proses hukum bisa berjalan lebih cepat sesuai prosedur,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendra, korban mengalami luka di bagian wajah dan pelipis mata akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial HD, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Sumenep. Ia juga menyoroti belum dilaksanakannya gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Kami sudah beberapa kali mengonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Lenteng terkait jadwal gelar perkara. Namun hingga kini belum terlaksana,” katanya.
Hendra menyebut, Kanit Reskrim Polsek Lenteng Bripda A Andrianto pada 7 Mei 2026 menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan minggu depan. Hal serupa kembali disampaikan pada 14, 15, dan 18 Mei 2026. Sementara pada 21 Mei 2026, Bripda Andri menyampaikan bahwa gelar perkara dijadwalkan minggu berikutnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A Andrianto menyampaikan bahwa keterlambatan disebabkan sejumlah faktor teknis.
“Ada beberapa kendala seperti hari libur dan banyaknya perkara lain yang sedang ditangani,” jelas Bripda Andrianto saat dikonfirmasi awak media.
Forum Aliansi Lintas Media berharap Polsek Lenteng dapat segera menindaklanjuti perkara tersebut agar kepastian hukum bagi korban dapat terpenuhi. (***Red)
























