Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara Rp585 Juta

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.585.106.750.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) _juncto_ Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 _juncto_ Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi, mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.

“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” katanya, Kamis (24/4/2026).

Endro menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya sejumlah pertemuan dan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Baca Juga :  Viral! Oknum Polisi Ditsamapta Polda NTT Aniaya 2 Junior Siswa SPN, Pelaku kini di Patsus

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, diduga melakukan sejumlah kejahatan korupsi, salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif dan pengurangan volume pekerjaan sejumlah proyek di desa. (***)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
462 Prajurit TNI AD akan Naik Golongan dari Tamtama ke Bintara
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
Hari Bumi Nasional 2026, Fraksi Demokrat Sumenep Ajak Warga Perkuat Aksi Nyata Jaga Lingkungan
TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Terdeteksi Berada di Selat Malaka Perairan Timur Belawan
Relawan Prabowo Gibran Apresiasi Kapolda Sulut atas Kinerja dan Prestasi
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:27 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara Rp585 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 12:31 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Rabu, 22 April 2026 - 18:24 WIB

462 Prajurit TNI AD akan Naik Golongan dari Tamtama ke Bintara

Rabu, 22 April 2026 - 17:36 WIB

Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali

Rabu, 22 April 2026 - 15:37 WIB

Hari Bumi Nasional 2026, Fraksi Demokrat Sumenep Ajak Warga Perkuat Aksi Nyata Jaga Lingkungan

Berita Terbaru