Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak di Riau Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu tersebut sedianya akan berakhir pada 19 Agustus 2025 kemarin.

Mengingat besarnya animo publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat  maka kebijakan serupa akan berlakukan sampai 15 Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Pemprov Riau Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Dikeputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari Tanggal 20 Agustus 2025 sampai 15 Desember 2025.

Surat Keputusan yang sama, juga sudah diedarkan Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Tekhnis untuk mulai dilaksanakan.

Kepala Badan Bapenda Riau Evarevita menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut sebagai bagian dari kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Pengprov Perpani Riau Gelar Event Riau Open Archery Competition 2026, Hadirkan Peserta Panahan dari Tiga Provinsi

Kebijakan tersebut, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK
‘Drive Safe, Serve Better’, Ditlantas Polda Riau Dorong Pengemudi Angkutan Umum Utamakan Keselamatan
Pasien BPJS dan Non-BPJS Wajib Dilayani Setara, Diskes Pekanbaru Ingatkan Rumah Sakit
Pemko Pekanbaru Realisasikan Program Seragam Gratis, Penyaluran Ditargetkan di Bulan Oktober
Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik
Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:52 WIB

‘Drive Safe, Serve Better’, Ditlantas Polda Riau Dorong Pengemudi Angkutan Umum Utamakan Keselamatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Pasien BPJS dan Non-BPJS Wajib Dilayani Setara, Diskes Pekanbaru Ingatkan Rumah Sakit

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Pemko Pekanbaru Realisasikan Program Seragam Gratis, Penyaluran Ditargetkan di Bulan Oktober

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Berita Terbaru