SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu tersebut sedianya akan berakhir pada 19 Agustus 2025 kemarin.
Mengingat besarnya animo publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat maka kebijakan serupa akan berlakukan sampai 15 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dikeputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari Tanggal 20 Agustus 2025 sampai 15 Desember 2025.
Surat Keputusan yang sama, juga sudah diedarkan Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Tekhnis untuk mulai dilaksanakan.
Kepala Badan Bapenda Riau Evarevita menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut sebagai bagian dari kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Kebijakan tersebut, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Editor : Reza
Halaman : 1 2 Selanjutnya




























