INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Kehadiran regulasi ini memberikan standar yang lebih jelas bagi influencer dalam menyampaikan informasi mengenai aset kripto, sehingga masyarakat memperoleh sumber yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa edukasi dan rekomendasi investasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung kompetensi yang memadai serta mengedepankan kepentingan perlindungan konsumen.

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.

“Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aloysia.

Menurutnya, sertifikasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para kreator. Sebaliknya, aturan tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pemberi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.

“Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak,” katanya.

Baca Juga :  Arus Modal ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diproyeksi Cetak Rekor Baru di Kuartal II 2025

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta harus menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Aloysia menyebutkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan industri yang selama ini mendorong keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi langkah penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Wapres RI Gibran Rakabuming Dijadwalkan akan Buka Festival Pacu Jalur 2025

“Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan,” tutupnya.

Melalui berbagai inisiatif, INDODAX terus berkomitmen menghadirkan layanan perdagangan aset digital dan kripto yang aman dan transparan, sekaligus mendorong edukasi dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto secara komprehensif lewat INDODAX Academy. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik
Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru
Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi
Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bitcoin Spot ETF Kembali Catat Inflow, INDODAX Imbau Investor Tetap Cermati Faktor Makro
Polda Jabar Persilahkan Masyarakat Hajar Begal, Syaratnya jangan Sampai Mati

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54 WIB

Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:24 WIB

Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru