INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Kehadiran regulasi ini memberikan standar yang lebih jelas bagi influencer dalam menyampaikan informasi mengenai aset kripto, sehingga masyarakat memperoleh sumber yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa edukasi dan rekomendasi investasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung kompetensi yang memadai serta mengedepankan kepentingan perlindungan konsumen.

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.

“Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aloysia.

Menurutnya, sertifikasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para kreator. Sebaliknya, aturan tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pemberi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.

“Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak,” katanya.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Tinjau Pembangunan Makodim Kuansing, Ditargetkan Rampung Agustus 2026

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta harus menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Aloysia menyebutkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan industri yang selama ini mendorong keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi langkah penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Walikota Pekanbaru Soroti Praktek Pungli dan Pelanggaran Pengelolaan Sampah

“Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan,” tutupnya.

Melalui berbagai inisiatif, INDODAX terus berkomitmen menghadirkan layanan perdagangan aset digital dan kripto yang aman dan transparan, sekaligus mendorong edukasi dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto secara komprehensif lewat INDODAX Academy. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto
Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan
Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
IDRX Tampilkan Peran Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi IP di acara MASA 2026 di Singapura
Peretasan Kripto Nyaris Rugikan US$1 Miliar, INDODAX Dorong AI Jadi Benteng Baru Keamanan Blockchain
PT. Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka ke UNIBA

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:28 WIB

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:21 WIB

Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:50 WIB

Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat

Berita Terbaru