Heboh Beredarnya Surat Tulisan Tangan Abdul Wahid, Ini Tanggapan KPK

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Masyarakat Riau dihebohkan dengan beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang menyinggung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, yang terjadi pada 3 November 2025 lalu.

Dalam surat yang beredar luas di tengah masyarakat, Abdul Wahid menyampaikan bantahan atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

Ia bahkan bersumpah tidak terlibat dan menilai proses penanganan perkara terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat Abdul Wahid telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“KPK memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP,” tegas Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).

Budi juga membantah anggapan bahwa KPK bertindak di luar prosedur dalam menetapkan status hukum terhadap Abdul Wahid.

Menurutnya, seluruh pasal yang disangkakan kepada para tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga :  Pastikan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Riau dan Dirlantas Tinjau Pos Pengamanan di Siak

“Setiap pasal terhadap para tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Selanjutnya, pembuktian akan diuji secara terbuka dan adil di persidangan,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada mekanisme peradilan.

“Kita ikuti terus perkembangannya dan biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Budi menegaskan, Selasa (13/1/2026).

Kasus OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama kepala daerah, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani KPK di Provinsi Riau. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Breaking News! KAJJ Bertabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan
Viral Video Siswa Jambak Guru di Langsa, Ternyata Prank Kejutan Ulang Tahun Guru
LBH Taretan Siap Turun ke Jalan Atas Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara Rp585 Juta
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
462 Prajurit TNI AD akan Naik Golongan dari Tamtama ke Bintara
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:16 WIB

Breaking News! KAJJ Bertabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 - 16:27 WIB

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan

Minggu, 26 April 2026 - 11:31 WIB

Viral Video Siswa Jambak Guru di Langsa, Ternyata Prank Kejutan Ulang Tahun Guru

Minggu, 26 April 2026 - 09:52 WIB

LBH Taretan Siap Turun ke Jalan Atas Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi

Kamis, 23 April 2026 - 20:27 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara Rp585 Juta

Berita Terbaru

Nasional

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Senin, 27 Apr 2026 - 15:58 WIB

Internasional

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

Senin, 27 Apr 2026 - 14:01 WIB