Hasil Labfor: 2 Proyektil Peluru Ditemukan di Kepala Gajah yang Mati di Ukui Pelalawan

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Penyebab kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dari penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Polda Riau, Jumat (6/2).

Dokter hewan Rini mengungkapkan bahwa kematian gajah tidak disebabkan oleh faktor alami. Berdasarkan bedah bangkai, ditemukan cedera parah pada bagian kepala akibat luka tembak.

“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” terang Rini, Jumat (6/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan, timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Pekanbaru Semangat Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Ikuti Senam dan Bermain Musik

“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman karena diduga senjata rakitan,” jelasnya.

Selain itu, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah. Hasil uji pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kematian akibat racun dapat dikesampingkan.

“Berdasarkan hasil proyektil, senjata yang digunakan merupakan rakitan,” imbuhnya.

Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.

“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Yudha.

Baca Juga :  Trump Nyatakan Perang di Gaza Sudah Berakhir

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, kematian gajah tersebut ditindaklanjuti setelah adanya laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres Pelalawan, serta Polda Riau langsung mendatangi lokasi temuan.

“Sejak tanggal 3 Februari, kami telah melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan perkara ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima informasi awal. Pada 4 Februari pagi, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor) diterjunkan untuk bergabung dengan Polres Pelalawan.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Terima Audiensi FKUB Provinsi Riau

“Hingga saat ini kami telah memeriksa lima orang saksi. Kami juga masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan pemeriksaan Labfor. Perlu kami sampaikan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelas Ade.

Dari kesimpulan ekspos hasil uji Labfor, Polda Riau bersama BKSDA Riau memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.

“Penyelidikan sedang berlangsung dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Kombes Ade. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran Jembatan Perintis Garuda, Dandim 0302/Inhu: Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga
Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun
Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas
Dalam Rangka Halal Bihalal IKM, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru
Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru
Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang
Komitmen Perangi Narkoba, Gubri dan Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:08 WIB

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 17:47 WIB

Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas

Minggu, 26 April 2026 - 17:18 WIB

Dalam Rangka Halal Bihalal IKM, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru

Minggu, 26 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 April 2026 - 13:48 WIB

Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang

Berita Terbaru

Nasional

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Senin, 27 Apr 2026 - 15:58 WIB

Internasional

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

Senin, 27 Apr 2026 - 14:01 WIB