Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Jakarta — Beredar draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Bahkan menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan.

Diketahui, beredar draf RUU KUHAP, yang disebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RIyang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pujiyono, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, terutama tentang penanganan kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai ‘Big Fish’. Oleh karenanya, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.

Baca Juga :  KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

“Jika di KUHAP tipikor tidak menjadi kewenangan kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang lagi getol memberantas korupsi harus diakui kan Kejaksaan Agung dengan kasus Big Fish yang ditangani,” kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menjelaskan meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.

“Jika di undang-undang induk, KUHAP itu tidak ada kewenangan kejaksaan dalam penanganan korupsi, tidak implementatif. Jika diimplementasikan pasti menimbulkan celah. KUHAP ini menjamin berlakunya hukum materiil kita, yaitu KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, UU HAM berat, yang nanti penanganannya didasarkan KUHAP kita. Kalau dasar KUHAP tidak ada, jadi persoalan,” ujar Pujiyono.

Pujiyono Suwadi pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas.

Baca Juga :  Aksi Nyata Buat Lingkungan Lebih Baik, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Rokan hulu Menanam Pohon

“Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik. Jadi membuka partisipasi publik lebih banyak, karena kita ingin meletakkan hukum formil, mendampingi KUHP yang bukan hanya untuk 5 tahunan, bisa 70 tahun ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menilai jika kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dihapus, itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.

“Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan menjadi bagian dari nanti koruptor mendapatkan impunitasnya, bisa jadi begitu,” ujarnya.

“Kita juga diskusi dengan jaksa, itu dianggap bagian dari amputasi kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi. Apakah ini diterjemahkan sebagai kemenangan koruptor? Masyarakat yang menilai,” sambungnya.

Pujiyono pun berharap DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan kejaksaan bisa menangani tipikor.

Baca Juga :  Kodim 0302/Inhu-Kuansing Perkuat Toleransi Melalui Pembagian Takjil Didepan KDMP Desa Danau Baru

“Jadi jaksa punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Jadi anggapan publik bahwa kejaksaan diamputasi di RUU KUHAP itu tidak jadi kenyataan. Kita anggap ini salah ketik saja, jaksa belum dimasukkan,” harapnya.

“Sekali lagi saya berharap Komisi III DPR RI membuka secara official dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, khususnya soal semangat pemberantasan korupsi. Janganlah kewenangan jaksa dihilangkan,” tambah dia.

Ia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia serta menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Meski tidak punya niat menghilangkan, tapi di KUHAP harus di-mention secara klir, Kejaksaan punya kewenangan pemberantasan korupsi. Kita juga butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal,” tutupnya. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terekam CCTV, Rumah Mantan Gubernur Riau Syamsuar Disatroni Maling, Motor Raib Digotong Pelaku
Klarifikasi SMA Negeri 6 Tapung: Belum Ada Pembukaan Resmi SPMB di Sekolah
Sebanyak 11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah, Ini Penyebabnya
Dalam Waktu 3 Minggu, Polda Riau Berhasil Ungkap 435 Kasus Narkotika, Amankan 557 Tersangka, 31,8 Kg Sabu, 2.329 Ekstasi
Kecelakaan Maut di Rumbai Barat, Pelajar 13 Tahun Tewas Terlindas Dump Truk
Nilai PAD Bocor di Tangan Pihak ke 3, DPRD Pekanbaru Usul Parkir di Ambil Alih dan Dikelola oleh Pemko
Warga Karya Indah Resah, RHUKI Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah dan Desak Kapolda Riau Bertindak
BASMI Riau Warning Disdik, Dugaan SPMB Ilegal di SMAN 6 Tapung Harus Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:44 WIB

Terekam CCTV, Rumah Mantan Gubernur Riau Syamsuar Disatroni Maling, Motor Raib Digotong Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:10 WIB

Klarifikasi SMA Negeri 6 Tapung: Belum Ada Pembukaan Resmi SPMB di Sekolah

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:30 WIB

Sebanyak 11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah, Ini Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:27 WIB

Dalam Waktu 3 Minggu, Polda Riau Berhasil Ungkap 435 Kasus Narkotika, Amankan 557 Tersangka, 31,8 Kg Sabu, 2.329 Ekstasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:23 WIB

Nilai PAD Bocor di Tangan Pihak ke 3, DPRD Pekanbaru Usul Parkir di Ambil Alih dan Dikelola oleh Pemko

Berita Terbaru