DPR akan Panggil Kapolres dan Kajari Sleman Terkait Suami Kejar Penjambret Istrinya Dijadikan Tersangka

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pihaknya akan memanggil Kapolres hingga Kejaksaan Negeri Sleman buntut kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret tewas kecelakaan. Komisi III DPR akan meminta keterangan dari pihak terkait.

“Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Ia menyebut Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi juga terjerat Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

“Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyoroti aturan yang mana dalam suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil. Ia menyinggung Hogi yang melakukan pembelaan diri di momen tersebut.

“Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga :  Pasien BPJS dan Non-BPJS Wajib Dilayani Setara, Diskes Pekanbaru Ingatkan Rumah Sakit

“Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya,” sambungnya.

Komisi III DPR akan memanggil Kapolres hingga Kajari Sleman pada Rabu (28/1). Kuasa hukum dari Hogi juga akan diikutsertakan.

“Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi,” katanya.

Dikutip dari detikJogja, seorang suami di Sleman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua penjambret istrinya. Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) itu dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat laka lantas yang menewaskan dua penjambret tas istrinya.

Baca Juga :  Prabowo Minta Warga Laporkan Tindakan Aparat yang Tak Sesuai Ketentuan

Kejadian tersebut terjadi setahun yang lalu tepatnya pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski sudah dijadikan tersangka laka lantas, Hogi tidak ditahan dan hanya tahanan luar. Kasus Hogi pun saat ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Geledah 2 Pondok Pesantren
Limit Lelang di Bawah Nilai Appraisal, BRI Kramat Hadapi Ancaman Gugatan Hukum
Polisi Larang Jurnalis Meliput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Terkait Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Geledah 2 Pondok Pesantren

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Limit Lelang di Bawah Nilai Appraisal, BRI Kramat Hadapi Ancaman Gugatan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Polisi Larang Jurnalis Meliput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page