Selanjutnya, kami atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten indragiri hulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan perhatian Kajati Riau beserta jajaran.
Semoga kunjungan kerja ini semakin memperkuat hubungan baik antara pemerintah kabupaten indragiri hulu dan kejaksaan tinggi riau.
Pada kesempatan tersebut Kajati Riau
Mengatakan bahwa Persoalan hukum yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini diantaranya tentang korupsi masih menduduki ranking pertama dalam tindak pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau di persentasekan tinggi dibanding TP lainnya yaitu sebanyak 63% dan Penelitian ICW tahun 2022, kondisi tingkat Korupsi di Indonesia Artinya dengan penerapan pakta integritas yang hampir diterapkan berbagai lembaga pemerintahan,” ujarnya.
Namun praktik korupsi masih tetap terjadi dari Pakta integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam Aturan ini menjelaskan bahwa pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan per UU an dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.
Namun sepertinya lanjut Kajati bahwa pakta integritas semacam bukan merupakan jawaban atas praktek korupsi yang masih tumbuh subur di Instansi pemerintahan
Saat ini masih kata kajati untuk Indeks Persepsi Korupsi menurut John Dalberg Acton seorang ahli sejarah termashur dari Inggris pada abad 19 mengatakan Power trends to corrupt and absolute power corrupt absolutely, (Kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut pasti korup).
“Maka Apakah pendapat/pandangan tersebut yang dicetuskan pada abad 19 masih relevan dan bagaimana dengan kondisi Negara Demokrasi seperti yang dianut Negara RI,” paparnya.

Maka sejalan dengan ini Komitmen Kejati Riau Terhindar dari Permasalahan Hukum upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan cara Upaya preventif dan edukatif,” katanya.
“Upaya ini bertujuan untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing sehingga masyarakat mengetahui, memahami dan peduli terhadap tindakan penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi,” terangnya.
Dan untuk upaya preventif: Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan cara mencegah terjadinya korupsi dilakukan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan hukum, binmatkum dan lainnya.
Selanjutnya dengan melakukan Upaya represif yakni Upaya yang dilakukan dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Penulis : Pras
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya




























