Namun kesemuanya, lanjutnya bahwa dengan Upaya Preventif sejak dini dapat dilakukan dengan cara yakni:
1). Pendidikan etika dan nilai-nilai integritas Sekolah dapat memasukkan kurikulum yang mengajarkan tentang nilai-nilai moral, etika dan integritas serta memberikan contoh nyata tentang pentingnya perilaku yang jujur dan transparan
2). Peran keluarga dan lingkungan social Keluarga dan lingkungan social memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak-anak, dukungan keluarga dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab dan transparansi sangatlah krusial
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3). Pengenalan keterbukaan dan akuntabilita Menanamkan pemahaman bahwa bertanggung jawab atas suatu tindakan adalah hal yang ulama, anak-anak perlu diberitahu bahwa tindakan mereka mempunyai konsekwensi, baik positif maupun negative, seerta harus siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
4). Memberikan teladan Orang dewasa, terutama tokoh-tokoh yang dihormati oleh anak-anak, harus menjadi contoh, teladan dalam berperilaku jujur dan transparan. Ketika mereka melihat figure, anak-anak akan lebih cenderung meniru perilaku tersebut.
5). Penguatan hokum dan system pengawasan Membangun system hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif adalah langkah krusial dalam mencegah korupsi. Mengisaratkan bahwa pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal dan adil dapat menjadi contoh yang kuat bagi masyarakat
6). Peningkatan kesadaran social Kampanye social yang mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan dampak negative dari korupsi melalui media social, seminar dan kegiatan lainnya
7). Penguatan peran serta masyarakat Melibatkan masyarakat untuk berpartipasi aktif dalam proses-proses public sehingga dapat mengurangi kesempatan untuk melakukan praktek korupsi juga mengajarkan nilai-nilai demokrai dan tanggung jawab social”paparnya lagi.
“Akan tetapi juga perlu juga dilakukan Upaya Represif yakni Upaya yang dilakukan dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu berdasarkan penelitian oleh KPK korupsi dapat terjadi karena 2 yakni Factor internal dan factor eksternal,” ungkapnya.
Factor tersebut menjadi tantangan bagi masing-masing lembaga pemerintahan untuk dapat menanamkan budaya anti korupsi.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi, tetapi budaya dilembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi bersama sama.
“Oleh karena itu, tambahnya bahwa pakta integritas yang merupakan pendorong factor internal jelas bukan menjadi solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi di lembaga.
Penulis : Pras
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya




























