Penyebab korupsi di Indonesia:
Faktor tata kelola yang berhubungan dengan sistem dan cara kerja lembaga itu sendiri dalam menekan korupsi. Korupsi cenderung tinggi dilembaga yang memberikan minim informasi terkait aturan dan tata cara pelayanan.
Ada sedikitnya informasi yang tersedia atau informasi yang tidak jelas akan menyebabkan disinformasi, sehingga memungkinkan oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan tersebut.
Masih kata kajati dikatakanya bahwa dilihat dari Macam/bentuk korupsi, pengelompokkan perbuatan Korupsi dan pasal yang diterapkan diantaranya pada Pasal 21: setiap PN yg melakukan Kolusi sbgmn dimaksud pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1M
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 22: setiap PN yg melakukan nepotisme sbgmn dimaksud pasal 5 angka 4 pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1M
Pasal 5: setiap PN berkewajiban untuk angka 4: tidak melakukan perbuatan KKN dan pada Pasal 1 ayat (1) PN adalah pejabat negara yg menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku
Kajati juga menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 4 Kolusi adalah permufakatan atau Kerjasama secara melawan hukum antar PN atau antara PN dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.
Diakhir arahanya kajati juga menyampaikan bunyi pada Pasal 1 angka 5: Nepotisme adalah setiap perbuatan PN secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.”tutup Kajati.
Usai memberikan arahan dilajutkan dengan Pemberian Cinderamata dan diakhiri dengan Foto bersama. **
Penulis : Pras




























