Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Kunker Kajati Riau ke Inhu Bahas Serta Paparkan Terkait Korupsi

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab korupsi di Indonesia:
Faktor tata kelola yang berhubungan dengan sistem dan cara kerja lembaga itu sendiri dalam menekan korupsi. Korupsi cenderung tinggi dilembaga yang memberikan minim informasi terkait aturan dan tata cara pelayanan.

Ada sedikitnya informasi yang tersedia atau informasi yang tidak jelas akan menyebabkan disinformasi, sehingga memungkinkan oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan tersebut.

Masih kata kajati dikatakanya bahwa dilihat dari Macam/bentuk korupsi, pengelompokkan perbuatan Korupsi dan pasal yang diterapkan diantaranya pada Pasal 21: setiap PN yg melakukan Kolusi sbgmn dimaksud pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1M

Pasal 22: setiap PN yg melakukan nepotisme sbgmn dimaksud pasal 5 angka 4 pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1M

Pasal 5: setiap PN berkewajiban untuk angka 4: tidak melakukan perbuatan KKN dan pada Pasal 1 ayat (1) PN adalah pejabat negara yg menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku

Baca Juga :  Amankan Wilayah Dimalam Hari Raya Idul Fitri Koramil 09/Mauk Patroli Wilayah

Kajati juga menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 4 Kolusi adalah permufakatan atau Kerjasama secara melawan hukum antar PN atau antara PN dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.

Diakhir arahanya kajati juga menyampaikan bunyi pada Pasal 1 angka 5: Nepotisme adalah setiap perbuatan PN secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.”tutup Kajati.

Usai memberikan arahan dilajutkan dengan Pemberian Cinderamata dan diakhiri dengan Foto bersama. **

Facebook Comments Box

Penulis : Pras

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan
Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali
Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai
Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!
Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026
Semarak Tahun Baru Islam di Lapas Narkotika Rumbai, WBP Berprestasi Terima Penghargaan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah
Meriahkan HUT Pekanbaru ke 242, PLN Beri Diskon 50 Persen Naik Daya Listrik kepada Pelanggan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:18 WIB

Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:21 WIB

Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026

Berita Terbaru