Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Kunker Kajati Riau ke Inhu Bahas Serta Paparkan Terkait Korupsi

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab korupsi di Indonesia:
Faktor tata kelola yang berhubungan dengan sistem dan cara kerja lembaga itu sendiri dalam menekan korupsi. Korupsi cenderung tinggi dilembaga yang memberikan minim informasi terkait aturan dan tata cara pelayanan.

Ada sedikitnya informasi yang tersedia atau informasi yang tidak jelas akan menyebabkan disinformasi, sehingga memungkinkan oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan tersebut.

Masih kata kajati dikatakanya bahwa dilihat dari Macam/bentuk korupsi, pengelompokkan perbuatan Korupsi dan pasal yang diterapkan diantaranya pada Pasal 21: setiap PN yg melakukan Kolusi sbgmn dimaksud pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1M

Pasal 22: setiap PN yg melakukan nepotisme sbgmn dimaksud pasal 5 angka 4 pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1M

Pasal 5: setiap PN berkewajiban untuk angka 4: tidak melakukan perbuatan KKN dan pada Pasal 1 ayat (1) PN adalah pejabat negara yg menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku

Baca Juga :  BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem dan 88 Titik Panas di Sumatera, Riau Catat 9 Titik

Kajati juga menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 4 Kolusi adalah permufakatan atau Kerjasama secara melawan hukum antar PN atau antara PN dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.

Diakhir arahanya kajati juga menyampaikan bunyi pada Pasal 1 angka 5: Nepotisme adalah setiap perbuatan PN secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.”tutup Kajati.

Usai memberikan arahan dilajutkan dengan Pemberian Cinderamata dan diakhiri dengan Foto bersama. **

Facebook Comments Box

Penulis : Pras

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja
PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam
Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:05 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 14:02 WIB

Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 02:23 WIB

PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:36 WIB

Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

Minggu, 19 April 2026 - 14:04 WIB

Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:30 WIB