BKPN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Terkait BBM Pertamax Oplosan

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan, masyarakat yang menjadi konsumen bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina bisa menggugat dan meminta ganti rugi apabila Pertamax yang dibeli terbukti Pertalite hasil oplosan.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menjelaskan, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya dapat secara bersama- sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

“Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit,” jelasnya dikutip Rabu, 26 Februari 2025.

Pihaknya pun mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

Termasuk meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.

Selain itu, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.

Baca Juga :  Hari Buruh 2026, Anggota DPRD Sumenep Afrian Mukhlas: "Kesejahteraan Pekerja Harus Jadi Prioritas"

Cederai Hak Konsumen

Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai.

Di mana, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Dalam kasus ini, konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Baca Juga :  Kapolri Marah Dengar Oknum Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas, Perintahkan Pelaku Dihukum Setimpal

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI
Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya sebagai Jampidsus
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Penggeledahan Polisi di 3 Kasus Besar Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:17 WIB

Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:16 WIB

Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan

Berita Terbaru