Barita Simanjuntak: “Panja Reformasi Kejaksaan Prematur dan Kontraproduktif”

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Beberapa waktu lalu Komisi III DPR berencana membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Langkah ini menuai kritik, terutama karena publik mempertanyakan urgensinya. Banyak pihak menilai seharusnya DPR lebih dulu membentuk Panja Reformasi DPR sendiri sebagaimana tuntutan rakyat pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, tim media mewawancarai Barita Simanjuntak, pengamat Kejaksaan sekaligus mantan Ketua Komisi Kejaksaan 2019–2024 yang kini sebagai Ketua Tim Ahli Jaksa Agung RI. Barita menyampaikan dengan tegas bahwa khusus untuk Kejaksaan, jika ingin jujur dan objektif, langkah pembentukan Panja oleh Komisi III sebenarnya tidak perlu bahkan kontraproduktif.

Barita menguraikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama, hasil survei dari lembaga-lembaga kredibel seperti LSI, Indikator, dan Litbang Kompas menunjukkan secara signifikan bahwa Kejaksaan mendapatkan penilaian baik dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibanding lembaga lainnya. Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sesaat, melainkan telah konstan dan permanen selama sedikitnya lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin.

Kedua, Barita menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya kuat di ranah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Kejaksaan juga mencatat capaian tertinggi dalam pengembalian kerugian negara, pemulihan aset negara, pengembalian aset negara, serta pendampingan sebagai Pengacara Negara.

Ketiga, Barita menyebut Kejaksaan melalui Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lembaga yang paling banyak memperoleh penghargaan prestisius dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Jaksa Internasional, Detik, CNN, hingga banyak NGO bereputasi baik.

Keempat, dalam aspek manajemen risiko dan tata kelola (GCG), Kejaksaan juga meraih pengakuan dari berbagai lembaga independen seperti BPKP, BKN, LAN, dan lainnya.

Baca Juga :  Polda Riau Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila, Bripka Agus Budiadi Terima Penghargaan Atas Prestasi Gemilang

Kelima, puluhan apresiasi juga diberikan oleh lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang aset, piutang, dan kekayaan daerahnya berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Menurut Barita, fakta-fakta objektif tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan. “Kan jadi aneh lembaga yang paling dipercaya publik kok malah dievaluasi, Lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah,” ujarnya.

Barita menegaskan bahwa jika mengacu pada hasil survei, yang justru perlu dirumuskan oleh Komisi III adalah penguatan fungsi Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan sudah ada mekanismenya melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi publik yang tercermin dari hasil survei justru menginginkan penguatan fungsi Kejaksaan dalam RUU KUHAP. Maka, menurut Barita, apabila Komisi III ingin responsif terhadap amanat rakyat, hal inilah yang perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini serta Edukasi Green Policing

Ia menambahkan, sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak bisa diakomodasi dan diartikulasikan dengan baik oleh Komisi III DPR. Barita mendorong agar langkah strategis yang progresif disusun melalui regulasi yang memberikan dukungan signifikan bagi penegakan hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara, sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi eksekutif yang saat ini sangat gencar memberantas korupsi. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran Jembatan Perintis Garuda, Dandim 0302/Inhu: Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga
Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun
Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas
Dalam Rangka Halal Bihalal IKM, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru
Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru
Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang
Viral Video Siswa Jambak Guru di Langsa, Ternyata Prank Kejutan Ulang Tahun Guru
LBH Taretan Siap Turun ke Jalan Atas Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:32 WIB

Syukuran Jembatan Perintis Garuda, Dandim 0302/Inhu: Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga

Senin, 27 April 2026 - 11:08 WIB

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 17:47 WIB

Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas

Minggu, 26 April 2026 - 17:18 WIB

Dalam Rangka Halal Bihalal IKM, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru

Minggu, 26 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:50 WIB