Pelaku Sindikat Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi, 4 Pelaku Utama dan 2 Penadah

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Enam orang ditangkap dalam kasus ini, terdiri dari empat pelaku utama dan dua penadah.

“Dari hasil pengembangan, ada empat laporan polisi, masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bery, para pelaku beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru yang sudah beraksi di 28 TKP.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Asri, Petugas Lapas Rutin Jaga Kebersihan dan Keindahan Lingkungan

Mereka kerap beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu salat Maghrib, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor di halaman rumah atau toko.

Empat pelaku utama yang ditangkap masing-masing berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua penadah berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby.

“Untuk tersangka Fauzi kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan pelaku utama yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan sempat viral di media sosial,” jelas Bery.

Baca Juga :  Koalisi Sipil Desak Kapolri Mundur atau Dicopot

Polisi mengamankan 11 unit sepeda motor dari para pelaku, beberapa di antaranya sudah dikembalikan kepada korban dengan sistem pinjam pakai gratis.

Polisi juga memberikan bibit pohon kepada korban sebagai bagian dari program Kapolda Riau, Green Police.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraannya secara gratis tanpa biaya. Kami juga berikan bibit pohon agar ditanam, sesuai arahan Bapak Kapolda,” tambah Bery.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Semarak Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Jantung Kota Siak, Polri Tegaskan Komitmen Melayani Masyarakat

Bery juga mengimbau masyarakat yang kehilangan motor untuk datang ke Polresta Pekanbaru.

“Kalau ada yang merasa barang buktinya ada di sini, silakan datang. Kami akan bantu dengan pinjam pakai secara gratis, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru