Mak Gadih Gembong Narkoba di Riau akan Segera di Miskinkan

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Nurhasanah alias Mak Gadih, gembong narkoba berusia 66 tahun di Riau, kini menghadapi proses hukum baru setelah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, ia telah divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu. Kasus ini siap disidangkan sesuai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Berkas perkara TPPU atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih telah lengkap dan siap disidangkan,” jelas Kombes Putu, Minggu (26/10/2025) dikutip dari detikcom.

Polisi telah menyita berbagai aset Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar, yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkotika. Aset tersebut mencakup: 5 unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, Kampar, 16 hektare kebun kelapa sawit di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang, 1 unit mobil Honda CRV hitam tanpa pelat nomor.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024, saat tim Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram di rumahnya.

Baca Juga :  Kepala Lapas Pekanbaru Hadiri Penandatanganan MoU Kanwil Ditjenpas Riau dengan Pemkab Kepulauan Meranti

Dari hasil penyidikan, diketahui ia telah menjalankan transaksi narkotika sejak 2010 dan menyamarkan keuntungan dengan membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan tracking aset setelah penangkapan. Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memutus aliran dana narkotika hingga ke akar ekonomi.

“Ini bagian dari upaya kami memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas Kombes Putu.

Polda Riau menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga menyerang jaringan ekonomi narkoba untuk mencegah peredaran kembali.

Baca Juga :  Kejati Riau Periksa Satu Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan TIPIKOR Pengelolaan Dana PI 10% dari PT PHR

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutur Kombes Putu Yudha. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Riau Terapkan PJJ bagi SMA-SMK di Pekanbaru Selama 3 Hari Kedepan
Revitalisasi SMAN 7 Pekanbaru Berjalan 70 Persen, Atap dan Kayu Bongkaran Menanti Kejelasan
Pencairan Tunda Bayar BOSDA 2024 Butuh Keseriusan Disdik dan Pemprov Riau, Jangan Sampai Sekolah Menanggung Beban Fiskal
Disdik Pekanbaru Tegaskan! Sekolah Dilarang Tatap Muka Selama PJJ Diterapkan
Diawali Salat Istisqa, Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Inhu
Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Inhu
Kepsek Tak Terlibat, Seragam Tetap Berjalan: BASMI Riau Pertanyakan Peran Komite SMAN 3 Siak Hulu
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Tersangka Diamankan, 500 SIM Diduga Beredar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:02 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Riau Terapkan PJJ bagi SMA-SMK di Pekanbaru Selama 3 Hari Kedepan

Rabu, 16 September 2026 - 23:14 WIB

Revitalisasi SMAN 7 Pekanbaru Berjalan 70 Persen, Atap dan Kayu Bongkaran Menanti Kejelasan

Rabu, 16 September 2026 - 19:24 WIB

Pencairan Tunda Bayar BOSDA 2024 Butuh Keseriusan Disdik dan Pemprov Riau, Jangan Sampai Sekolah Menanggung Beban Fiskal

Rabu, 16 September 2026 - 18:57 WIB

Disdik Pekanbaru Tegaskan! Sekolah Dilarang Tatap Muka Selama PJJ Diterapkan

Rabu, 16 September 2026 - 18:49 WIB

Diawali Salat Istisqa, Pangdam XIX/TT dan Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Inhu

Berita Terbaru