Kejati Riau Periksa Satu Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan TIPIKOR Pengelolaan Dana PI 10% dari PT PHR

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Pemeriksaan tersebut digelar Selasa Tanggal 03 Maret 2026. Adapun 1 (Satu) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial AS. Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Adapun sebelumnya dalam perkara tersebut, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka yakni R, Z, DS, dan MA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) orang saksi untuk Tersangka Z, 33 (Tiga Puluh Tiga) orang saksi untuk Tersangka DS, serta 32 (Tiga Puluh Dua) orang saksi untuk Tersangka MA.

Baca Juga :  Video Lurah Agrowisata Yang Beredar Diduga Untuk Menjatuhkan Karakternya

Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 7 (Tujuh) orang ahli.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Adapun Keempat tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp..64.221.484.127,60, (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen).

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, PT SBL Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing
Harga Cabai Merah di Pekanbaru Makin Pedas, Tembus Rp.100 Ribu per Kilogram
Pembangunan Stadion Porprov dan GOR Dumai Rp.94,93 Miliar Harus Diusut Tuntas, DPP SPKN Soroti Kerusakan Fisik
Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk dalam Rumah di Rumbai
Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah, LIRA Desak DPRD Gelar RDP
Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Persiapan WBP Kembali ke Masyarakat
Deteksi Dini TBC hingga HIV, Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Layanan Kesehatan WBP
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 11 Pohon Tumbang di Pekanbaru

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, PT SBL Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Harga Cabai Merah di Pekanbaru Makin Pedas, Tembus Rp.100 Ribu per Kilogram

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk dalam Rumah di Rumbai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah, LIRA Desak DPRD Gelar RDP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Persiapan WBP Kembali ke Masyarakat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page