JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Terdakwa Isranda, Perkara 530/Pid.Sus/2025/PN Bkn

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || KAMPAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Baya Prayurisna SH MH menghadirkan 4 saksi pada sidang nomor perkara 530/Pid.Sus/2025/PN Bkn,di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa (14/10/2025) atas Terdakwa Isranda Putra.

Dalam fakta persidangan didapatkan dari kesaksian Davit (saksi korban), Widiya (saksi di tempat kejadian), Agung (adik kandung korban) dan Usamah Khan pendamping korban dari LBH Laskar Merah Putih Riau, bahwa korban Davit mengalami disfungsi di tangan kanan dan tulang tengkorak di bawah mata kanan (mengalami operasi).

Dalam penelusuran awak media, sejak pelimpahan tahap II hingga persidangan terdakwa Isranda ditahan untuk melancarkan proses persidangan.

Perbuatan terdakwa Isranda sebagaimana disebutkan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2009, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka berat (cacat seumur hidup) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Fa)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!
Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026
Semarak Tahun Baru Islam di Lapas Narkotika Rumbai, WBP Berprestasi Terima Penghargaan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah
Meriahkan HUT Pekanbaru ke 242, PLN Beri Diskon 50 Persen Naik Daya Listrik kepada Pelanggan
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:21 WIB

Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:56 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah

Berita Terbaru