Modus VCS, Polda Riau Ringkus Dua Orang Pelaku Dugaan Pemerasan yang Mencapai Rp 1.6 M

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pemerasan modus VCS bernama Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. (Foto:Ditreskrimsus Polda Riau)

Dua pelaku pemerasan modus VCS bernama Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. (Foto:Ditreskrimsus Polda Riau)

SUARANEWS86.COM || Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui modus video call sex (VCS) terhadap seorang korban.

Dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban berkenalan dengan pelaku SH melalui media sosial Instagram sejak tahun 2019,” kata Ade mengutip dari Jpnn, Jumat (10/10).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Solok-Padang, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrakan dengan Truk

Hubungan keduanya berlanjut melalui pesan langsung (direct message) hingga WhatsApp

Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call sex (VCS) dengan imbalan Rp 1 juta.

Saat VCS berlangsung, pelaku secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan gambar tidak senonoh korban .

Setelah itu, pelaku mulai melakukan pengancaman dengan mengatakan, “Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau,”.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disediakan pacar Sisilia bernama Syamsul Zekri, yang berperan sebagai penampung hasil pemerasan.

Baca Juga :  Tim Satgas PKH Beserta Forkopimda Riau lakukan Rapat Tindak Lanjut Penguasaan Kembali Lahan TNTN

“Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar,” beber Ade.

Ade menjelaskan bahwa pelaku Sisilia Hendriani alias Sisil (24) bertindak sebagai pelaku utama, melakukan VCS, mengambil tangkapan layar, serta mengancam dan memeras korban.

Sementara Syamsul Zekri alias Zek (34) berperan sebagai rekan pelaku, membantu mengancam korban serta menyediakan rekening penampung hasil pemerasan.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Oknum PPPK Satpol PP Inhu Diduga Terkait Peredaran Narkoba

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan siber,” tutur Ade. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas
Dalam Rangka Halal Bihalal IKM, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru
Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru
Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang
Komitmen Perangi Narkoba, Gubri dan Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Pekanbaru Secara Resmi Buka Festival Seni
Kalapas Pekanbaru Beserta Jajaran Mengikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:47 WIB

Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas

Minggu, 26 April 2026 - 17:18 WIB

Dalam Rangka Halal Bihalal IKM, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru

Minggu, 26 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 April 2026 - 13:48 WIB

Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang

Sabtu, 25 April 2026 - 22:13 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Gubri dan Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:50 WIB