Modus VCS, Polda Riau Ringkus Dua Orang Pelaku Dugaan Pemerasan yang Mencapai Rp 1.6 M

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pemerasan modus VCS bernama Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. (Foto:Ditreskrimsus Polda Riau)

Dua pelaku pemerasan modus VCS bernama Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. (Foto:Ditreskrimsus Polda Riau)

SUARANEWS86.COM || Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui modus video call sex (VCS) terhadap seorang korban.

Dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban berkenalan dengan pelaku SH melalui media sosial Instagram sejak tahun 2019,” kata Ade mengutip dari Jpnn, Jumat (10/10).

Baca Juga :  Kalapas Pekanbaru Ikuti Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi yang Digelar Kantor Wilayah Ditjenpas Riau

Hubungan keduanya berlanjut melalui pesan langsung (direct message) hingga WhatsApp

Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call sex (VCS) dengan imbalan Rp 1 juta.

Saat VCS berlangsung, pelaku secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan gambar tidak senonoh korban .

Setelah itu, pelaku mulai melakukan pengancaman dengan mengatakan, “Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau,”.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disediakan pacar Sisilia bernama Syamsul Zekri, yang berperan sebagai penampung hasil pemerasan.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR milik Pemerintah Daerah

“Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar,” beber Ade.

Ade menjelaskan bahwa pelaku Sisilia Hendriani alias Sisil (24) bertindak sebagai pelaku utama, melakukan VCS, mengambil tangkapan layar, serta mengancam dan memeras korban.

Sementara Syamsul Zekri alias Zek (34) berperan sebagai rekan pelaku, membantu mengancam korban serta menyediakan rekening penampung hasil pemerasan.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

Baca Juga :  Cegah Menjamurnya Gepeng, Walikota Pekanbaru Ajak Warga Beri Sumbangan ke Lembaga Resmi

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan siber,” tutur Ade. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Batu Gajah Suligi Mengemuka, Kebun Sawit dan Wisata Selanca Dilaporkan ke Gakkum
Heboh! Sopir Truk Diduga Dipalak Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Tidak Hormat
Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat untuk Pengangkatan 2.400 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kerahkan Ratusan Prajurit Bersihkan 2 Fasilitas Publik di Pekanbaru
Plt Gubri Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Diduga Hilang Kendali, Toyota Calya Tabrak Pohon di Tikungan Tong Susu Jalan Sudirman Pekanbaru
Lapak Pedagang di Jalan Teratai Mulai Dibongkar, Agung Nugroho: Jalan Harus Dikembalikan ke Fungsinya
Penyegaran Organisasi, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Rotasi Empat Jabatan Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Batu Gajah Suligi Mengemuka, Kebun Sawit dan Wisata Selanca Dilaporkan ke Gakkum

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:14 WIB

Heboh! Sopir Truk Diduga Dipalak Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat untuk Pengangkatan 2.400 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kerahkan Ratusan Prajurit Bersihkan 2 Fasilitas Publik di Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Plt Gubri Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Berita Terbaru