20 Prajurit Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Prada Lucky dan Sudah Ditahan

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Dilansir Detikbali, Senin (11/8/2025).

Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.

Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas prajurit tersebut.

“Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,” pungkas Budyakto.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Melanda 3 Ruko dan 1 Rumah di Jalan Cipta Karya Pekanbaru

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 16 lainnya masih diperiksa.

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka ke UNIBA
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan
Waspada CS Palsu! INDODAX Ingatkan Pengguna Bahaya Phishing dan Social Engineering di Era AI
Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan
Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru
TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka
Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:22 WIB

PT. Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka ke UNIBA

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:13 WIB

Waspada CS Palsu! INDODAX Ingatkan Pengguna Bahaya Phishing dan Social Engineering di Era AI

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Ciptakan Suasana Harmonis, Babinsa Manfaatkan Hari Libur dengan Komsos

Minggu, 28 Jun 2026 - 13:29 WIB