Dosen Hukum Pidana: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sejumlah dosen hukum pidana memandang pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia tak bisa dipidana. Pengajar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan sebagainya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih. Tapi aturan itu tak melarang mengibarkan bendera lain.

“Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses hukum,” ujar Muhammad lewat
pesan pendek pada Ahad, 3 Agustus 2025.

Dia menilai pemidanaan pemasang bendera bajak laut itu justru akan melanggar kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

Hal serupa diungkapkan pengajar hukum pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini. Menurut dia, pemidanaan terhadap pengibar bendera One Piece agak berlebihan.

“Kalau hanya mengibarkan tanpa ada intensi atau niat jahat untuk menghina, merendahkan, dan sebagainya, saya kira tidak bisa digunakan pidana,” ucap Orin dikutip dari Tempo, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dia menuturkan pemasangan bendera bajak laut itu menggambarkan kebebasan berekspresi. Jadi, tidak serta-merta orang dapat dipidana.

“Kecuali itu ditujukan untuk menggantikan bendera negara atau dijadikan pengganti pada saat upacara. Itu yang enggak boleh,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Pasang 35 CCTV Baru di Lokasi Strategis untuk Pengawasan Ruang Publik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera merah putih. Ini ia sampaikan menanggapi pengibaran bendera One Piece yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.

Budi mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Dia mengatakan pemerintah bakal mengambil tindakan hukum jika ada kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam tindakan itu.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pungli

“Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Budi, pengibaran bendera simbol pengganti bendera merah putih itu menurunkan muruah bendera perjuangan. Dia mengatakan prihatin atas aksi gerakan yang berkembang di masyarakat. Dia juga mengajak segenap masyarakat menghormati pengorbanan para pejuang.

Budi mengatakan, sebagai bangsa yang menghargai sejarah, seharusnya mampu menahan diri untuk tidak memprovokasi di tengah persiapan hari kemerdekaan.

“Kami mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati hari kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” kata purnawirawan Polri ini. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-1 di Karo, Brigif TP 37/HS Perkuat Sinergi Teritorial dan Ketahanan Nasional
‘Gerakan Langit Biru’ Demokrat Sumenep: Turun ke Sungai, Sapa Warga Lewat Layanan Gratis
Viral! Sebut Mahasiswa ‘Monyet’, Pengawal Gubernur Maluku Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf
HUT ke-81 RI, Pemkab Belitung Gelar Upacara Tanpa Tenda Pejabat
Ibu Korban Keracunan MBG di Berastagi Marah kepada Kepala BGN: Maaf Bapak Tak Merubah Keadaan
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong, Tak Berpotensi Tsunami
Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg
Breaking News! Gempa M 6,4 Guncang Simalungun, Dirasakan di Sejumlah Wilayah Sumatra Utara

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Peringati HUT Ke-1 di Karo, Brigif TP 37/HS Perkuat Sinergi Teritorial dan Ketahanan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Viral! Sebut Mahasiswa ‘Monyet’, Pengawal Gubernur Maluku Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:08 WIB

HUT ke-81 RI, Pemkab Belitung Gelar Upacara Tanpa Tenda Pejabat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:44 WIB

Ibu Korban Keracunan MBG di Berastagi Marah kepada Kepala BGN: Maaf Bapak Tak Merubah Keadaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:02 WIB

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru