Trump Minta Data Warga RI Ditukar Tarif Impor, Berikut Penjelasannya

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.

Pernyataan itu terpampang dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

Lewat kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini.

Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS. Dituliskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” jelas pernyataan tersebut, dikutip dari CNBCIndonesia, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, dalam pernyataan lainnya yang berjudul Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, disebutkan kemampuan memindahkan data pribadi itu disediakan dengan pelindungan data berdasarkan hukum Indonesia.

Baca Juga :  Aktivitas Galian C Berdampak Buruk Bagi Masyarakat, Diminta Instansi Terkait dan APH Ambil Tindakan Tegas

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Permintaan AS ini terkait dengan aturan data pribadi di RI. Indonesia saat ini telah memiliki UU no. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, pemerintah sampai saat ini belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU tersebut sehingga pelaksanaannya masih terus tertunda.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’
Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN
Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:19 WIB

Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:51 WIB

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Berita Terbaru