Perusahaan Tahan Ijazah Satpam dan Minta Tebusan Rp2 Juta, Wamenaker Immanuel Ebenezer Meradang

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meluapkan kemarahan saat melakukan inspeksi mendadak di kantor PT Virtus Facility Services, Jakarta Selatan, Senin (16/6). Perusahaan tersebut kedapatan menahan ijazah dua mantan satpam sejak tahun 2017 dan meminta tebusan sebesar Rp2 juta untuk pengambilannya.

Dalam sidak tersebut, Immanuel atau yang akrab disapa Noel, menemukan bahwa manajemen perusahaan beralasan penahanan ijazah dilakukan untuk menagih “biaya pelatihan”. Namun, alasan itu dinilai tidak berdasar dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap pekerja.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap pekerja. Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam sistem ketenagakerjaan nasional,” tegas Noel kepada wartawan.

Ketegangan sempat meningkat saat seorang perwakilan manajemen mengeluarkan kata kasar “gobl0k” saat berdialog di hadapan Wamenaker. Situasi makin memanas ketika pihak keamanan perusahaan berusaha menghalangi wartawan yang hendak meliput. Noel kemudian menegaskan bahwa liputan media adalah bagian dari transparansi publik.

“Media wajib meliput! Ini soal keterbukaan dan akuntabilitas publik,” kata Noel saat menghentikan upaya pengusiran wartawan dari lokasi.

Karena perusahaan tetap menolak menyerahkan ijazah tanpa pembayaran, Noel mengambil langkah cepat dengan mentransfer dana dari kas negara sebesar Rp7 juta untuk menebus dua ijazah yang ditahan. Uang tersebut digunakan sebagai solusi sementara agar dokumen para mantan pekerja bisa segera dikembalikan.

Baca Juga :  Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau

“Kami, negara, punya cara sendiri. Mereka sedang membangkang,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan mengevaluasi izin operasional PT Virtus Facility Services. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi pekerja. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI
Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terbaru