Perusahaan Tahan Ijazah Satpam dan Minta Tebusan Rp2 Juta, Wamenaker Immanuel Ebenezer Meradang

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meluapkan kemarahan saat melakukan inspeksi mendadak di kantor PT Virtus Facility Services, Jakarta Selatan, Senin (16/6). Perusahaan tersebut kedapatan menahan ijazah dua mantan satpam sejak tahun 2017 dan meminta tebusan sebesar Rp2 juta untuk pengambilannya.

Dalam sidak tersebut, Immanuel atau yang akrab disapa Noel, menemukan bahwa manajemen perusahaan beralasan penahanan ijazah dilakukan untuk menagih “biaya pelatihan”. Namun, alasan itu dinilai tidak berdasar dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap pekerja.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap pekerja. Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam sistem ketenagakerjaan nasional,” tegas Noel kepada wartawan.

Ketegangan sempat meningkat saat seorang perwakilan manajemen mengeluarkan kata kasar “gobl0k” saat berdialog di hadapan Wamenaker. Situasi makin memanas ketika pihak keamanan perusahaan berusaha menghalangi wartawan yang hendak meliput. Noel kemudian menegaskan bahwa liputan media adalah bagian dari transparansi publik.

“Media wajib meliput! Ini soal keterbukaan dan akuntabilitas publik,” kata Noel saat menghentikan upaya pengusiran wartawan dari lokasi.

Karena perusahaan tetap menolak menyerahkan ijazah tanpa pembayaran, Noel mengambil langkah cepat dengan mentransfer dana dari kas negara sebesar Rp7 juta untuk menebus dua ijazah yang ditahan. Uang tersebut digunakan sebagai solusi sementara agar dokumen para mantan pekerja bisa segera dikembalikan.

Baca Juga :  Duet Maut Pembasmi Preman, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Dampingi Irjen Herry Heryawan

“Kami, negara, punya cara sendiri. Mereka sedang membangkang,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan mengevaluasi izin operasional PT Virtus Facility Services. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi pekerja. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Juri LCC di Kalbar Tak Muncul Ke Publik dan Minta Maaf, Ketua MPR: Sudah Diwakili Lembaga
Libatkan Pihak Independen, Final LCC 4 Pilar MPR di Kalbar di Ulang, Semua Juri Diganti
MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban
Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit
Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi
Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle
Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial
Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:53 WIB

Juri LCC di Kalbar Tak Muncul Ke Publik dan Minta Maaf, Ketua MPR: Sudah Diwakili Lembaga

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52 WIB

Libatkan Pihak Independen, Final LCC 4 Pilar MPR di Kalbar di Ulang, Semua Juri Diganti

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:08 WIB

MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

Berita Terbaru