Gerak Cepat, Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Residivis Curanmor

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Siak — Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian terhadap barang berupa satu unit sepeda motor merk N Max dengan nomor polisi BM 5407 SAD. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Priyo Widodo Eko, seorang petani berusia 54 tahun yang tinggal di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa ada pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian terhadap barang berupa satu unit sepeda motor merk N Max dengan nomor polisi BM 5407 SAD di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dan pelaku merupakan seorang Residivis Curanmor tersebut. (19/3/25).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman S Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan, “Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di bengkel tempel ban milik pelapor yang terletak di Jalan Pemda Simpang RAPP, Kampung Rantau Panjang. Sepeda motor milik pelapor diketahui dipinjam oleh terlapor untuk membeli makan siang, namun hingga sore hari motor tersebut belum dikembalikan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib setelah tidak ada kabar dari terlapor.”

Menurut keterangan saksi, Noval Triaji dan Afsary Dewi, terlapor yang merupakan seorang residivis curanmor, diketahui telah membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dan menjualnya kepada seorang Br (DPO) seharga Rp. 5.000.000,-. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah digunakan pelaku untuk berfoya-foya, sehingga hanya tersisa Rp. 1.160.000,-.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/05/III/2025/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada pukul 23.30 WIB, Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H., dan tim dari Polsek Koto Gasib berhasil menemukan pelaku di sebuah Alfamart di Simpang Tiga, Pekanbaru, ketika pelaku hendak melakukan pencurian motor.

Baca Juga :  Galian C di Desa Petani Kecamatan Mandau Diduga Kebal Hukum, Ada Dugaan Setoran Lancar ke Oknum APH

Akan tetapi pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga pihak kepolisian memberikan tembakan peringatan 3 kali ke arah atas, karena pelaku tetap berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak tepat mengenai betis pada kaki sebelah kiri pelaku, sehingga pelaku dapat dilumpuhkan. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor yang digelapkannya telah dijual,” ungkap IPTU Budiman S Dalimunthe.

IPTU Budiman S Dalimunthe menerangkan, “Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial Ramli Silalahi alias Pai alias Keling, tidak hanya terlibat dalam kasus penggelapan motor di Koto Gasib, tetapi juga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, seperti 2 kali melakukan Curanmor di Kecamatan Koto Gasib, 1 kali melakukan pembongkaran rumah (maling) di Kecamatan Lubuk Dalam, 2 kali melakukan Curanmor di Kabupaten Pelalawan dan juga membongkar kotak infak mesjid di Kabupaten Pelalawan yang sempat viral di media sosial, pelaku juga telah melakukan aksi Curanmor sebanyak 4 kali di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan total 11 kali.

Baca Juga :  Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi STNK sepeda motor N Max, dua set kunci rakitan, sarung tangan, satu unit HP merk OPPO A12, dan uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,-,” terang Kapolsek Koto Gasib tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 363 KUHPidana, yang mengatur tentang penggelapan dan pencurian. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Koto Gasib,” ungkap IPTU Budiman S Dalimunthe.

“Polsek Koto Gasib juga terus melanjutkan upaya penyelidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Budiman S Dalimunthe. (Rls/J Manik)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page