SUARANEWS86.COM || Malang — Kepala SMPN 18 Malang dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Jumat (25/9/2026). Keputusan tersebut diambil setelah mencuat dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah siswa yang tidak mengenakan baju lurik saat bersekolah.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah informasi mengenai dugaan kekerasan beredar luas dan menjadi perhatian siswa serta wali murid.
Melansir Jtv, dugaan kejadian bermula dari perubahan aturan pakaian setiap Kamis, yang sebelumnya memperbolehkan pakaian adat atau batik kemudian diterapkan menjadi kewajiban mengenakan baju lurik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah siswa disebut belum memiliki atau belum sempat mengenakan baju lurik ketika datang ke sekolah. Dalam situasi tersebut, kepala sekolah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa serta melontarkan perkataan yang dinilai merendahkan.
Dugaan tersebut kemudian diklarifikasi oleh pihak Dikbud Kota Malang. Pada tahap awal, Kepala Dikbud Kota Malang Suwarjana menyatakan pihaknya turun langsung ke sekolah untuk menggali informasi dan memastikan fakta terkait kejadian tersebut.
Perkembangan kasus berlanjut pada Jumat (25/9/2026), ketika Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto bersama Kepala Dikbud Kota Malang mendatangi SMPN 18 Malang dan berdialog dengan siswa serta wali murid.
Dandung menyampaikan bahwa kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Dandung, dari hasil komunikasi dengan siswa dan wali murid, dugaan tindakan kekerasan berkaitan dengan persoalan penggunaan baju lurik pada Kamis (24/9/2026). Ia menyebut sedikitnya terdapat dua siswa yang mengaku mengalami tindakan kekerasan secara langsung.
Kepala Dikbud Kota Malang Suwarjana juga menyebut persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik, tetapi juga dugaan kekerasan verbal.
Suwarjana menegaskan, pihaknya tidak membenarkan tindakan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa siswa yang belum memiliki seragam sesuai ketentuan tidak seharusnya dipaksa, sehingga persoalan penerapan aturan seragam tersebut menjadi bagian dari evaluasi Dikbud Kota Malang.
Pencopotan kepala sekolah dilakukan agar persoalan tersebut segera ditangani sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap kondusif. Pemerintah Kota Malang juga menyiapkan pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah sehingga proses belajar-mengajar di SMPN 18 Malang tidak terganggu.
Selain itu, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang diduga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Pemerintah Kota Malang melalui Dikbud kini melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan seragam serta penanganan kedisiplinan siswa di sekolah.
Sementara itu, proses penanganan lebih lanjut terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut masih berjalan. Pihak terkait juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat. **
Editor : Reza
























