Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Kendaraan Bisa Disita dan Dihapus Datanya

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86 || Jakarta — Aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025 berubah. Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan. Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

“STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” demikian dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK.

STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, sehingga STNK mati selama 2 tahun akan mendapatkan sanksi tegas. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi kendaraan disita dan data kendaraan dihapus diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Polda Riau Bantah Tudingan Salah Tangkap Dua Warga Madura Terkait Kasus Narkoba

Terdapat beberapa ketentuan terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati 2 tahun. Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Namun, sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, kepolisian akan memberikan surat peringatan. Ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan terhadap kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.

Baca Juga :  Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: 'Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri'

Berikut tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus dan disita.

  1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
  2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
  3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan
BGN Luncurkan Radar MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Kandungan Gizi Hingga Lokasi SPPG
BGN Minta Sekolah Perketat Pengawasan Makanan MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana
Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti
Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

BGN Minta Sekolah Perketat Pengawasan Makanan MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Berita Terbaru

Nasional

Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:25 WIB