Jaksa Agung: Tersangka Korupsi Pertamina Berpotensi Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada kemungkinan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus pengoplosan Pertamax yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

“Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” kata Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, dapat dijatuhi hukuman mati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa kasus, pelaku korupsi yang menyalahgunakan dana penanganan selama pandemi Covid-19 telah menerima hukuman maksimal.

Baca Juga :  Dosen Hukum Pidana: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

Untuk diketahui, kasus pengoplosan Pertamax yang sedang diselidiki ini diduga melibatkan unsur korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, terutama di tengah situasi darurat pandemi Covid-19.

Kejahatan yang dilakukan dalam kondisi darurat seperti pandemi dapat menjadi faktor pemberat dalam putusan hukum.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah pasal khusus terkait penanganan Covid-19 akan dikenakan kepada tersangka. Jika ditemukan unsur yang memperberat tindak pidana, maka sanksi maksimal termasuk hukuman mati dapat dipertimbangkan.

Dalam kasus ini, jaksa mencatat kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun per tahun, yang terdiri dari: Rp 35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp 2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker, Rp 9 triliun dari impor BBM melalui broker, Rp 126 triliun dari kompensasi, dan Rp 21 triliun dari subsidi.

Baca Juga :  Gali Potensi Bisnis Kewirausahaan Saat Kuliah, MMBP Hadir Berikan Solusi

Jika angka tersebut relatif stabil selama lima tahun, total kerugian negara dari kasus ini berpotensi mencapai Rp 900 triliun. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP
Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya
Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh
Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:58 WIB

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Berita Terbaru