SUARANEWS86.COM || SIAK HULU — Polemik mengenai seragam sekolah pada tahun ajaran baru tak henti-hentinya, tetap terjadi pada sebagian sekolah baik itu SDN, SMPN dan SMAN yang ada di Riau.
Kali ini dalam temuan Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, bersumber dari beberapa wali murid, SMPN 6 Siak Hulu dan komite sekolah diduga melakukan pengelolaan langsung seragam siswa didik baru.
Sebelumnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar telah melarang keras sekolah menjual seragam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari salah satu media online, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi mengingatkan sekolah tentang jual beli seragam yang sedang jadi sorotan. Ia mewanti-wanti tidak terjadi di Kampar.
“Jelas itu. Sama sekali nggak boleh (sekolah jual seragam). LKS (Lembar Kerja Siswa) juga. Apalagi sekarang sedang jadi sorotan,” katanya pada Senin (13/7/2026) lalu.
Menyikapi hal itu, Ketua BASMI Riau, Fadli menganggap Kepsek SMPN 6 Siak Hulu terlalu nekat melakukan hal yang jelas-jelas ada larangan langsung dari kepala Disdikpora Kampar.
“Luar biasa kepsek SMPN 6 Siak Hulu, Ahmad Ikrom Tanjung, S.Ag. sudah jelas ada larangan dari Plt. Kepala Disdikpora Kampar, Helmi terkait sekolah tidak diperbolehkan mengelola seragam siswa didik baru, namun diduga tetap dilakukan,” sebut Fadli. Rabu (2/9/26).
Kemudian, Fadli juga katakan, diduga Sekolah dan komite telah menentukan tempat menjahit untuk seragam siswa di 3 tempat, dengan harga masing-masing seragam untuk siswa laki-laki sebesar Rp.1.6 jt, untuk seragam siswa Perempuan sebesar Rp.1.7 jt.
Selanjutnya atas temuan tersebut, BASMI Riau meminta dengan tegas agar Disdikpora Kampar segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kepala sekolah SMPN 6 Siak Hulu, Bendahara dan komite sekolah.
Tidak mengindahkan larangan, berarti Kepala Sekolah SMPN 6 Siak Hulu secara terang-terangan telah mengangkangi himbauan tegas dari Plt kepala Disdikpora Kampar,” sebutnya.
Saat dimintai konfirmasinya, kepsek SMPN 6 Siak Hulu, Ahmad Ikrom Tanjung, S.Ag. mengatakan, “urusan seragam sekolah kami dari pihak sekolah gak ikut campur, itu diserahkan kepada wali murid,” jelas Ikrom. Rabu (2/9/26).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH. Saat dimintai konfirmasinya mengatakan, kami sudah melakukan pengecekan ke sekolah yang ada di Kampar.
“Sekolah sudah kami cek dan pastikan tidak ada pengkondisian penjualan seragam namun ada beberapa komite tetapi murni tidak dari pihak sekolah,” jelas Helmi.
BASMI Riau berharap apa yang disampaikan Plt. Kadisdikpora Kampar benar tidak adanya pengkondisian penjualan seragam, namun jika ditemukan fakta nya berbeda, kita minta Plt. Kadisdikpora Kampar harus berani mengambil sikap tegas terhadap kepala sekolah yang melanggar larangan tersebut. (Zha)


























