Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan dukacita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. Yurizal merupakan pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya viral mendapat komentar bernada menghina di media sosial, saat mengeluh menunggu kamar rawat inap selama delapan jam.

“Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Wiweka mengutip detikHealth, Rabu (5/8/2026).

Kemudian menurutnya IDI menaruh perhatian serius soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dokter melalui media sosial. Wiweka menyebut tenaga kesehatan memang diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, ataupun produk tertentu.

“Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat,” ujarnya.

Wiweka menyayangkan apabila benar komentar yang viral tersebut ditulis oleh seorang dokter. Menurutnya, setiap dokter terikat sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang mengatur bagaimana profesi harus bersikap, baik saat memberikan pelayanan maupun ketika berinteraksi di ruang publik.

“Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran,” katanya.

Baca Juga :  Terkait Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Puan: Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme yang Berlaku

Wiweka menjelaskan praktik kedokteran berpegang pada sejumlah prinsip etik, di antaranya tidak merugikan pasien do no harm, menjunjung keadilan sesuai hukum, menghormati hak-hak pasien, serta mengutamakan manfaat bagi pasien.

IDI Akan Panggil Dokter yang Komentarnya Viral

Terkait dugaan pelanggaran etik tersebut, Wiweka mengatakan IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah setempat untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan pembinaan.

“Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

Selanjutnya, penanganan kasus akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum memasuki persidangan etik, dokter yang bersangkutan akan lebih dahulu dimintai penjelasan dalam proses klarifikasi atau tabayyun.

Baca Juga :  Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan

“Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya,” tutur Wiweka.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis dan bertujuan sebagai pembinaan terhadap profesi dokter.

“Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Berita Terbaru