SUARANEWS86.COM || Jakarta — Kendati Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada akhirnya Memutuskan Perkara Praperadilan dengan Nomor Register : 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, antara Larshen Yunus sebagai Pemohon melawan KAPOLRI sebagai Termohon 1, Kapolda Riau sebagai Termohon 2 dan Melawan KAPOLRESTA Pekanbaru sebagai Termohon 3, Menjelaskan dalam Amar Putusannya, bahwa PN Jakarta Selatan tidak dapat Memutuskan Perkara tersebut alias tidak berhak, namun Jelas terungkap didalam fakta Persidangan Para Termohon sangat tidak siap Menghadapi Sidang PraPeradilan tersebut.
Dalam Fakta Persidangan, jawaban para Termohon yang disampaikan pada Sidang 14 Juli 2026 tersebut justru sangat keliru dan tidak berdasarkan Landasan Hukum. Dalil para Termohon Terbukti bertentangan dengan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi,Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Asas “due process of Law”.
Dalam Fakta Persidangan tersebut, para Termohon Mengatakan bahwa Proses Penyidikan sudah sesuai Hukum yakni KUHAP Tahun 2025 dan didasarkan pada Minimal 2 alat Bukti yang sah, meskipun pada akhirnya Pernyataan itu hanya berupa Klaim tanpa Bukti Pemenuhan Prosedur secara Rinci. Alat Bukti yang diajukan ternyata tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
9 Orang Tim Kuasa Hukum Ketua KNPI Riau Larshen Yunus Selalu dalam Posisi Argumentasi yang jelas dan tegas, bahwa perkara tersebut tidak merupakan Peristiwa Hukum, tidak Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan tidak ada dasar hukum yang dilanggar, karena memang tidak ada korelasi hukum atau tidak ada hubungan hukumnya antara Pelapor dengan Terlapor (Tersangka), Perkara Request para Pejabat termasuk Walikota Pekanbaru ini tidak dapat membuktikan Kerugian yang ditimbulkan.
Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dolfie Rompas S.Sos.,SH.,MH itu juga merincikan soal Anomali Waktu, Yakni Transaksi baru terjadi tanggal 26 Desember 2025, sementara Para Termohon khususnya Para Penyidik di Polresta Pekanbaru mengatakan bahwa tindak Pidana diduga terjadi pada tanggal 24 Desember 2025.
Oleh karena itu, ketidaksesuaian waktu tersebut membuktikan tidak ada Kesinambungan Perbuatan yang membentuk Tindak Pidana. Selain Anomali waktu, kekeliruan atas Perkara ini juga terbukti dari Bukti Pernyataan whatsapp danatau riwayat percakapan antara Pelapor dan Terlapor (Tersangka). Faktanya tidak ada Pemerasan, tidak ada Pengancaman dan tidak ada Penipuan, bahkan riwayat Permintaan uang saja tidak ada.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (24/7/2026), para Termohon Khususnya KAPOLRESTA Pekanbaru terbukti sangat keliru dan fatal sekali, Menetapkan status Ketua KNPI Riau Larshen Yunus sebagai Tersangka hanya berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi Ahli dan Saksi Pelapor, Terbukti Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 21/PUU-XII/2014 dan standar Hak Asasi Manusia yang tidak dihapus oleh KUHAP tahun 2025.
Bahwa syarat Konstitusional Penetapan Tersangka tidak hanya membutuhkan jumlah Alat Bukti (Kuantitas) tetapi wajib didasarkan pada Bukti yang Jelas dan Relevan (Kualitas Bukti). Kapolresta Pekanbaru, melalui para penyidik yang menangani Perkara itu Terbukti Melakukan Pelanggaran SOP. (Fa)


























