Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Kendati Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada akhirnya Memutuskan Perkara Praperadilan dengan Nomor Register : 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, antara Larshen Yunus sebagai Pemohon melawan KAPOLRI sebagai Termohon 1, Kapolda Riau sebagai Termohon 2 dan Melawan KAPOLRESTA Pekanbaru sebagai Termohon 3, Menjelaskan dalam Amar Putusannya, bahwa PN Jakarta Selatan tidak dapat Memutuskan Perkara tersebut alias tidak berhak, namun Jelas terungkap didalam fakta Persidangan Para Termohon sangat tidak siap Menghadapi Sidang PraPeradilan tersebut.

Dalam Fakta Persidangan, jawaban para Termohon yang disampaikan pada Sidang 14 Juli 2026 tersebut justru sangat keliru dan tidak berdasarkan Landasan Hukum. Dalil para Termohon Terbukti bertentangan dengan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi,Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Asas “due process of Law”.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Bus Kabur, Satu Orang Tewas

Dalam Fakta Persidangan tersebut, para Termohon Mengatakan bahwa Proses Penyidikan sudah sesuai Hukum yakni KUHAP Tahun 2025 dan didasarkan pada Minimal 2 alat Bukti yang sah, meskipun pada akhirnya Pernyataan itu hanya berupa Klaim tanpa Bukti Pemenuhan Prosedur secara Rinci. Alat Bukti yang diajukan ternyata tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

9 Orang Tim Kuasa Hukum Ketua KNPI Riau Larshen Yunus Selalu dalam Posisi Argumentasi yang jelas dan tegas, bahwa perkara tersebut tidak merupakan Peristiwa Hukum, tidak Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan tidak ada dasar hukum yang dilanggar, karena memang tidak ada korelasi hukum atau tidak ada hubungan hukumnya antara Pelapor dengan Terlapor (Tersangka), Perkara Request para Pejabat termasuk Walikota Pekanbaru ini tidak dapat membuktikan Kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Menhan Gratiskan Pengobatan di RSPPN Panglima Besar Soedirman untuk Awak Media

Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dolfie Rompas S.Sos.,SH.,MH itu juga merincikan soal Anomali Waktu, Yakni Transaksi baru terjadi tanggal 26 Desember 2025, sementara Para Termohon khususnya Para Penyidik di Polresta Pekanbaru mengatakan bahwa tindak Pidana diduga terjadi pada tanggal 24 Desember 2025.

Oleh karena itu, ketidaksesuaian waktu tersebut membuktikan tidak ada Kesinambungan Perbuatan yang membentuk Tindak Pidana. Selain Anomali waktu, kekeliruan atas Perkara ini juga terbukti dari Bukti Pernyataan whatsapp danatau riwayat percakapan antara Pelapor dan Terlapor (Tersangka). Faktanya tidak ada Pemerasan, tidak ada Pengancaman dan tidak ada Penipuan, bahkan riwayat Permintaan uang saja tidak ada.

Baca Juga :  Menyambut Ramadhan 1447 H, Ribuan Warga Kota Tebing Tinggi Ikuti Acara Do'a dan Zikir Bersama

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (24/7/2026), para Termohon Khususnya KAPOLRESTA Pekanbaru terbukti sangat keliru dan fatal sekali, Menetapkan status Ketua KNPI Riau Larshen Yunus sebagai Tersangka hanya berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi Ahli dan Saksi Pelapor, Terbukti Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 21/PUU-XII/2014 dan standar Hak Asasi Manusia yang tidak dihapus oleh KUHAP tahun 2025.

Bahwa syarat Konstitusional Penetapan Tersangka tidak hanya membutuhkan jumlah Alat Bukti (Kuantitas) tetapi wajib didasarkan pada Bukti yang Jelas dan Relevan (Kualitas Bukti). Kapolresta Pekanbaru, melalui para penyidik yang menangani Perkara itu Terbukti Melakukan Pelanggaran SOP. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset
HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat
HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer
Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas
Mayat Pria Ditemukan di dalam Gardu LRT Pancoran, PLN Temukan Kabel dan Komponen Rusak
Kasus Kematian Robby Harianda, JPU Tuntut 4 Terdakwa hingga 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:14 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5

Kamis, 10 September 2026 - 14:04 WIB

Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer

Kamis, 3 September 2026 - 16:42 WIB

Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB