SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Tim Kuasa Hukum dan Media Partner Aktivis Larshen Yunus menilai proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Unit IV (Judisila) Satreskrim Polresta Pekanbaru menyimpan sejumlah kejanggalan. Mereka mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya serta menilai belum terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangan resminya, Tim Hukum menyebut perkara yang dipersoalkan sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari kerja sama pembuatan dan penerbitan jasa iklan, bukan perkara tindak pidana sebagaimana disangkakan.
“Fakta pembayaran jasa iklan melalui mekanisme transfer bank dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Seluruh pekerjaan telah diselesaikan, disertai bukti transfer maupun kwitansi pembayaran. Karena itu, kami mempertanyakan korelasi hukum yang dijadikan dasar penyidikan pidana,” ujar Tim Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mereka, hingga saat ini penyidik belum mampu menunjukkan alat bukti maupun barang bukti yang membuktikan adanya unsur dugaan pemerasan atau pengancaman, baik secara verbal maupun nonverbal.
Tim Hukum juga menyoroti penggunaan bukti berupa tangkapan layar percakapan (screenshot) serta transaksi pembayaran jasa yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Selain mempertanyakan proses pembuktian, Tim Hukum mengaku keberatan atas langkah penyidik yang disebut menelusuri riwayat rekening pihak lain yang dinilai tidak memiliki relevansi terhadap pokok perkara.
Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada upaya mencari-cari kesalahan di luar substansi laporan polisi.
“Kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, independen serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai proses hukum bergeser menjadi kriminalisasi terhadap seseorang tanpa didukung alat bukti yang sah dan cukup,” tegas Tim Hukum.
Tim Kuasa Hukum menegaskan perkara yang sedang dipersoalkan bukan merupakan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, melainkan sengketa yang menurut mereka berawal dari hubungan kerja sama bisnis yang telah berjalan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Oleh sebab itu, mereka berharap seluruh aparat penegak hukum tetap berpegang pada prinsip due process of law, mengedepankan profesionalisme penyidikan, serta menghindari segala bentuk intervensi yang dapat mencederai rasa keadilan.
Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus yang dipimpin Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, SH., MH mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan aturan perundang-undangan, seraya meminta penyidik bertindak objektif dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. saat dimintai konfirmasinya terkait pemetapan Larshen Yunus sebagai tersangka, hingga berita ini diterbitkan belum memberi jawaban apapun. (Fa)

























