Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Polisi mengungkap motif di balik aksi perampokan di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku bernama Joni Alpadli (27) diduga nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online. Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) itu, pelaku membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta dan mengakibatkan seorang karyawan mengalami luka serius.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu R Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan mengatakan pelaku telah berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan,” kata Asep, Jumat (19/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku diketahui telah mengetahui adanya penyimpanan uang perusahaan di lokasi tersebut dan berniat mengambilnya.

Pada hari kejadian, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui situasi, pelaku berpura-pura hendak menggunakan fasilitas di kantor tersebut.

Saat situasi dinilai sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan terhadap korban dan memaksa korban menyerahkan akses menuju tempat penyimpanan uang perusahaan.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Kalapas Pekanbaru Bersama Jajaran Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri dan diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatan, termasuk merusak kamera pengawas di lokasi kejadian.

Meski mengalami luka serius, korban masih dapat meminta pertolongan sehingga akhirnya mendapatkan penanganan medis.

Berbekal keterangan saksi serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, tim gabungan Polres Pelalawan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Asep.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang pinjaman online.

Baca Juga :  Lapas Pekanbaru Gelar Razia di Blok Hunian WBP, Amankan Barang Terlarang Tanpa Narkoba

“Sebesar Rp12 juta digunakan untuk membayar utang pinjaman online,” ungkapnya.

Selain itu, sebagian uang lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk aktivitas judi online. Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Saat ini Joni Alpadli telah ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara,” tutup Asep. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan
Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!
Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026
Semarak Tahun Baru Islam di Lapas Narkotika Rumbai, WBP Berprestasi Terima Penghargaan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah
Meriahkan HUT Pekanbaru ke 242, PLN Beri Diskon 50 Persen Naik Daya Listrik kepada Pelanggan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:18 WIB

Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:21 WIB

Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026

Berita Terbaru