PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Independen (PPI) menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Aksi tersebut menuntut Badan Kehormatan (BK) dan Pimpinan DPRD menindak anggota DPRD yang dinilai tidak aktif bertugas.

Koordinator Lapangan 1 aksi PPI, Asrofur Maghfur, mengatakan ini merupakan aksi pertama PPI. “Ini aksi jilid pertama yang dilakukan untuk menuntut penyikapan tegas dari Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD terhadap anggota yang diduga melanggar tata tertib,” ujarnya, Selasa 4 Juni 2026.

Baca Juga :  Ungkap Fakta Misteri Kematian Pasien di Puskesmas Bluto, Desak Komisi IV DPRD Bentuk Tim Independen Pencari Fakta

Asrofur menyebut ada anggota DPRD Sumenep yang dinilai melanggar Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2025. Salah satunya Nia Kurnia Fauzi. “Ada beberapa anggota DPRD Sumenep yang kami nilai telah melanggar aturan Tata Tertib, tapi tidak ditindak oleh pimpinan maupun BK DPRD, contohnya seperti Nia Kurnia Fauzi,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korlap II PPI, Ubaidillah, menambahkan Nia Kurnia Fauzi sudah sekitar 1 tahun tidak berada di Sumenep. Menurutnya, tidak ada regulasi cuti di Tata Tertib DPRD yang membolehkan izin selama itu. “Nia Kurnia ini sudah lama tidak ada di Sumenep, kurang lebih 1 tahun dan tidak ada regulasi yang mengatur cuti selama itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Terus Tingkat Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengukuran IKR

Menanggapi tuntutan massa, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumenep, Ning Virzan, menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terkait. Ia beralasan Nia Kurnia Fauzi telah mengantongi surat izin berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak cuti hamil selama 6 bulan.

Pihak PPI membantah alasan tersebut. Ubaidillah menegaskan Tata Tertib DPRD Sumenep mengatur cuti melahirkan selama 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan, sehingga total 3 bulan. “Hak cuti tetap 3 bulan, jika diperlukan maka bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Namun tidak dengan Nia Kurnia Fauzi, sudah melebihi dari yang termuat dalam Tata Tertib DPRD Sumenep,” pungkasnya.

Baca Juga :  Prajurit TNI di NTT Tewas dengan Luka Sayatan dan Lebam, Diduga Dianiaya Senior

Hingga berita ini ditulis, DPRD Sumenep belum memberikan keterangan lanjutan terkait tindak lanjut atas tuntutan PPI. (***red)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik
Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru
Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi
Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:49 WIB

Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:15 WIB

Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54 WIB

Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru