Tolak Dipensiunkan, 6 Karyawan PHR Resmi Somasi Manajemen dan Minta Perundingan Bipartit

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Enam orang karyawan aktif P.T. Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Kuasa Hukum mereka dari kantor Hukum “WLS & Partners”, secara resmi menyampaikan “surat somasi” dan permintaan Bipartit kepada Pimpinan Perusahaan, Selasa (26/5/26).

Dalam “Siaran-Pers”-nya, Tim Kuasa enam orang karyawan P.T. PHR tersebut, yakni Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., dan Dede Hebron, S.H., menyampaikan, bahwa yang menjadi pokok tuntutan dari ke-enam karyawan itu, saat ini, akan memasuki usia 56 Tahun.

Mereka, ke-enam karyawan tersebut, meminta agar pihak P.T. PHR tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan, karena alasan pensiun di usia 56 Tahun.

“Sebagaimana yang telah diterapkan P.T.PHR selama ini, terhadap karyawan,” kata Wilson.

Lebih lanjut Wilson, sebagai Penasehat Hukum karyawan tersebut menjelaskan, bahwa praktik penerapan usia pensiun yg dilakukan oleh P.T. PHR selama ini, jelas- jelas tidak sesuai dan atau bertentangan serta melanggar ketentuan perundang- undangan.

“Masalah ini ‘kan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015,” tegas Wilson.

Wilson menjelaskan, Peraturan Pemerintah itu, telah menetapkan secara eksplisit, bahwa batas usia pensiun bagi karyawan di Tahun 2026 saat ini adalah pada usia 59 Tahun.

Baca Juga :  Wapres RI Gibran Rakabuming Dijadwalkan akan Buka Festival Pacu Jalur 2025

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan aturan perundangan yang sudah final tersebut pihak karyawan lewat Kuasa Hukumnya hanya meminta agar P.T. PHR dapat tunduk kepada aturan yang berlaku.

“Demi mencapai mufakat, terkait dengan adanya perselisihan kepentingan, antara pekerja dengan perusahaan,” jelas Wilson.

Hal itu katanya, sesuai amanah Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

Artinya, mereka sebagai Tim Kuasa Hukum ke-enam karyawan ini, katanya, meminta agar P.T. PHR membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Bipartit.

“Demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak, sebagaimana cita-cita dari sebuah aturan hukum,” tegas Wilson. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lirik Monitoring Peternakan Domba, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Lirik Dampingi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
“Perpisahan Elegan Maizar, Golf dan Silaturahmi Satukan Jajaran”
“Jangan Pindahkan Orang Saya!”, DPRD Riau Diduga Jadi Sarang Politik Loyalitas
BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:15 WIB

Tolak Dipensiunkan, 6 Karyawan PHR Resmi Somasi Manajemen dan Minta Perundingan Bipartit

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polsek Lirik Monitoring Peternakan Domba, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polsek Lirik Dampingi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 25 Mei 2026 - 21:54 WIB

“Perpisahan Elegan Maizar, Golf dan Silaturahmi Satukan Jajaran”

Senin, 25 Mei 2026 - 17:25 WIB

“Jangan Pindahkan Orang Saya!”, DPRD Riau Diduga Jadi Sarang Politik Loyalitas

Berita Terbaru