SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Enam orang karyawan aktif P.T. Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Kuasa Hukum mereka dari kantor Hukum “WLS & Partners”, secara resmi menyampaikan “surat somasi” dan permintaan Bipartit kepada Pimpinan Perusahaan, Selasa (26/5/26).
Dalam “Siaran-Pers”-nya, Tim Kuasa enam orang karyawan P.T. PHR tersebut, yakni Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., dan Dede Hebron, S.H., menyampaikan, bahwa yang menjadi pokok tuntutan dari ke-enam karyawan itu, saat ini, akan memasuki usia 56 Tahun.
Mereka, ke-enam karyawan tersebut, meminta agar pihak P.T. PHR tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan, karena alasan pensiun di usia 56 Tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana yang telah diterapkan P.T.PHR selama ini, terhadap karyawan,” kata Wilson.
Lebih lanjut Wilson, sebagai Penasehat Hukum karyawan tersebut menjelaskan, bahwa praktik penerapan usia pensiun yg dilakukan oleh P.T. PHR selama ini, jelas- jelas tidak sesuai dan atau bertentangan serta melanggar ketentuan perundang- undangan.
“Masalah ini ‘kan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015,” tegas Wilson.
Wilson menjelaskan, Peraturan Pemerintah itu, telah menetapkan secara eksplisit, bahwa batas usia pensiun bagi karyawan di Tahun 2026 saat ini adalah pada usia 59 Tahun.
Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan aturan perundangan yang sudah final tersebut pihak karyawan lewat Kuasa Hukumnya hanya meminta agar P.T. PHR dapat tunduk kepada aturan yang berlaku.
“Demi mencapai mufakat, terkait dengan adanya perselisihan kepentingan, antara pekerja dengan perusahaan,” jelas Wilson.
Hal itu katanya, sesuai amanah Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
Artinya, mereka sebagai Tim Kuasa Hukum ke-enam karyawan ini, katanya, meminta agar P.T. PHR membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Bipartit.
“Demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak, sebagaimana cita-cita dari sebuah aturan hukum,” tegas Wilson. (Fa)
























