SUARANEWS86.COM || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemberlakukan denda apabila KTP elektronik atau e-KTP hilang. Penetapan denda tersebut merupakan satu dari 13 poin aturan yang diusulkan Kemendagri dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, tidak adanya sanksi dan denda membuat masyarakat tidak bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukannya.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR pada Senin, 20 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari laman Tempo, Bima menuturkan setiap harinya terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa biaya alias gratis.
Karena itu, Kemendagri perlu mengatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen tersebut guna meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendorong agar warga lebih tertib administrasi.
“Perlu dipikirkan agar warga lebih bisa bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah,” kata Bima.
Bima mengecualikan penetapan denda tersebut bisa untuk kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.
Selain penetapan denda bagi E-KTP yang hilang, sejumlah aturan lain yang diusulkan Kemendagri ke dalam RUU Adminduk antara lain penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number dan penambahan kartu identitas anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan.
Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan penyesuaian kata cacat dengan disabilitas dalam dokumen kependudukan, pengaturan penggunaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), serta pembagian pengelolaan adminduk antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. **
Editor : Reza


























