Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemberlakukan denda apabila KTP elektronik atau e-KTP hilang. Penetapan denda tersebut merupakan satu dari 13 poin aturan yang diusulkan Kemendagri dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, tidak adanya sanksi dan denda membuat masyarakat tidak bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukannya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR pada Senin, 20 April 2026.

Dikutip dari laman Tempo, Bima menuturkan setiap harinya terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa biaya alias gratis.

Karena itu, Kemendagri perlu mengatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen tersebut guna meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendorong agar warga lebih tertib administrasi.

“Perlu dipikirkan agar warga lebih bisa bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah,” kata Bima.

Bima mengecualikan penetapan denda tersebut bisa untuk kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Barat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Selain penetapan denda bagi E-KTP yang hilang, sejumlah aturan lain yang diusulkan Kemendagri ke dalam RUU Adminduk antara lain penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number dan penambahan kartu identitas anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan.

Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan penyesuaian kata cacat dengan disabilitas dalam dokumen kependudukan, pengaturan penggunaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), serta pembagian pengelolaan adminduk antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 10:45 WIB

Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Jumat, 17 April 2026 - 14:09 WIB

Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan

Berita Terbaru