Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/4/2026).

Tiga Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan tiga regulasi itu ditujukan untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan urgensi Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar sebagai BUMD milik daerah.

“BUMD ini memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Zainal.

Terkait dua Raperda pasar, H. Zainal menjelaskan penyempurnaan regulasi dilakukan agar pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa diskriminasi. “Itu demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan,” jelasnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan selama proses penyusunan hingga pembahasan. “Kami yakin implementasi Raperda ini bakal berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.

Baca Juga :  Dipicu Lakalantas, Oknum TNI Geruduk Mapolres Selayar Hingga Lepaskan Tembakan Sebanyak 3 Kali

Menurutnya, pembentukan Perda ini merupakan wujud nyata kemitraan harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Proses itu menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis pada konsideran dan batang tubuh agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Usai penandatanganan naskah persetujuan bersama, dokumen Raperda akan dikirimkan kembali ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (**)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset
HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat
HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer
Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas
Mayat Pria Ditemukan di dalam Gardu LRT Pancoran, PLN Temukan Kabel dan Komponen Rusak
Kasus Kematian Robby Harianda, JPU Tuntut 4 Terdakwa hingga 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:14 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5

Rabu, 9 September 2026 - 19:31 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer

Kamis, 3 September 2026 - 16:42 WIB

Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB