Kapolri Marah Dengar Oknum Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas, Perintahkan Pelaku Dihukum Setimpal

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Peristiwa oknum Brimob menganiaya siswa hingga tewas di Kota Tual, Provinsi Maluku, menjadi atensi Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku marah mendengar tindakan Bripda MS serta mengucapkan belasungkawa bagi keluarga korban serta masyarakat.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkap Jenderal Sigit, Senin (23/2/2026), dilansir detikNews.

Kejadian ini memicu kemarahan publik. Jenderal Sigit turut marah mendengar peristiwa yang melibatkan oknum Brimob tersebut. Sigit menilai tindakan oknum tersebut mencederai marwah institusi Brimob yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujarnya.

Jenderal Sigit pun telah memerintahkan agar kasus Bripda MS ini diusut tuntas baik secara etik maupun pidana. Sigit menegaskan harus ada keadilan bagi korban berinisial AT (14).

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Lampu Kendaraan Menyilaukan, Kasatlantas Pekanbaru Akan Berikan Sangsi Tilang

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya seorang siswa hingga tewas. Dia memastikan Bripda MS akan ditindak tegas.

Irjen Dadang dalam keterangannya mengungkapkan dukacita atas tewasnya AT (14) setelah dianiaya Bripda MS menggunakan helm di Kota Tual. Irjen Dadang memastikan kejadian ini mendapatkan perhatian serius.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Akan Ditetapkan Sebagai Jalur Hijau, Pemko Pekanbaru Akan Tertibkan Reklame di Jalan Sudirman

Bripda MS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026) dan diamankan di Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik. Ia dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada hari ini, Senin (23/2/2026). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki
Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page