TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Babinsa yang Tuding Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || TNI Angkatan Darat (AD) resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat, usai terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait tuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituding menggunakan bahan spons dalam dagangannya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam keterangan pers dilansir dari Kompas.com, Kamis malam (29/1).

Donny menjelaskan, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

Penjatuhan hukuman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan disiplin dan memastikan prajurit menjalankan tugas sesuai norma serta etika keprajuritan.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Donny.

Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Sang Prajurit Visioner, Gotong Royong Bermasyarakat Terwujudnya Kantor Koramil 07 Tenayan Raya

Penegakan disiplin ini, lanjut Donny, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.

Ia pun meminta masyarakat menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:33 WIB

PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:12 WIB

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru