Heboh Beredarnya Surat Tulisan Tangan Abdul Wahid, Ini Tanggapan KPK

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Masyarakat Riau dihebohkan dengan beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang menyinggung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, yang terjadi pada 3 November 2025 lalu.

Dalam surat yang beredar luas di tengah masyarakat, Abdul Wahid menyampaikan bantahan atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

Ia bahkan bersumpah tidak terlibat dan menilai proses penanganan perkara terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat Abdul Wahid telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“KPK memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP,” tegas Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).

Budi juga membantah anggapan bahwa KPK bertindak di luar prosedur dalam menetapkan status hukum terhadap Abdul Wahid.

Menurutnya, seluruh pasal yang disangkakan kepada para tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga :  Deklarasi dan Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tangerang Digelar Meriah

“Setiap pasal terhadap para tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Selanjutnya, pembuktian akan diuji secara terbuka dan adil di persidangan,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada mekanisme peradilan.

“Kita ikuti terus perkembangannya dan biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Budi menegaskan, Selasa (13/1/2026).

Kasus OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama kepala daerah, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani KPK di Provinsi Riau. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Gagalkan Aksi Perampokan Rp3,6 Milyar, Nenek Jukir di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp100 Ribu dari Pemilik
Kejagung Segel Gudang Sepeda Motor Listrik BGN di Bogor
INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto
Ubah Sawah Milik Sendiri Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Terancam Hukuman 5 Tahun Denda Rp1 Milyar
Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:54 WIB

Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:01 WIB

Gagalkan Aksi Perampokan Rp3,6 Milyar, Nenek Jukir di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp100 Ribu dari Pemilik

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kejagung Segel Gudang Sepeda Motor Listrik BGN di Bogor

Berita Terbaru