SUARANEWS86.COM || Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 akhirnya resmi ditetapkan. Kenaikan UMP mencapai 7,74 persen menjadi sebesar Rp 3.780.495,85 atau naik Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
Selain menetapkan UMP, Gubernur atau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.
Sementara upah minimum sektoral disepakati dalam sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Kenaikan upah sebesar 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” ucap Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Dijelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75.
Berikut daftar lengkap UMK se Riau tahun 2026:
1. Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69
2. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75
3. Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33.
4. Kota Pekanbaru sebesar Rp 3.998.179,46
5. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 3.988.406,31
6. Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98
7. Kabupaten Kampar sebesar Rp 3.898.260,70
8. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.894.260,58
9. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp 3.819.353,01
10. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052,90
11. Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 3.780.495,85
12. Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 3.780.495,85
Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
Berikut daftar Upah Minimum Sektoral Migas Kabupaten/ Kota 2026:
1. Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01
2. Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01
3. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.918.569,06
4. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.172.431,20
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.
Berikut daftar Upah Minimum Sektoral Pertanian dan Perkebunan Kabupaten/ Kota 2026:
1. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.164.127,86
2. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.896.718,30
3. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600,55
4. Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.149.255,46.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870,01.
“Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut,” tambahnya.
Berikut daftar Upah Minimum Sektoral Industri Bubur Kertas, Kertas, Papan Kertas, dan Tisu 2026:
1. Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01
2. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27
Roni Rakhmat menegaskan, seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. **
Editor : Reza


























