Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan

- Redaksi

Minggu, 30 November 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait larangan penggunaan kantong plastik ini telah ditandatangani, Jumat (28/11).

Perwako yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ini berlaku untuk sejumlah badan usaha. Diantaranya, pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

“Kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru,” kata Agung Nugroho.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengarahkan agar kantong plastik diganti dengan kantong yang ramah lingkungan. Agung menyebut, hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Tipikor Fly Over SKA

Penghentian penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan, juga sebagai upaya dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau.

“Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian yang sebesar-besarnya kepada seluruh badan usaha dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru,” ucap Agung.

Pemko Pekanbaru saat ini tengah berupaya dalam mewujudkan green city dengan berbagai kebijakan yang dibuat.

Apalagi sejak beberapa bulan terakhir Wali Kota Agung Nugroho telah mengeluarkan surat edaran, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru diminta untuk menggunakan tumbler, dalam upaya mengurangi pemakaian plastik.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan WBP, Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai Bagikan Vitamin

Agung menyebut, pemerintah tengah menjalankan program Green City. Langkah nyata lainnya adalah kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan luar. Sampah di sana diolah menjadi energi listrik. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf
Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera
Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini
Antisipasi Terjadinya Kriminalitas Akibat Listrik Padam, Polda Riau dan Tim Raga Gelar Patroli
“Blue Light Patrol Ditlantas Polda Riau Ditingkatkan Pasca Gangguan Kelistrikan Sumbagut”

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:12 WIB

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:55 WIB

Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:48 WIB

Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera

Berita Terbaru