Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan

- Redaksi

Minggu, 30 November 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait larangan penggunaan kantong plastik ini telah ditandatangani, Jumat (28/11).

Perwako yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ini berlaku untuk sejumlah badan usaha. Diantaranya, pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

“Kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru,” kata Agung Nugroho.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengarahkan agar kantong plastik diganti dengan kantong yang ramah lingkungan. Agung menyebut, hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Gelar Bazar Sembako Murah Ramadhan

Penghentian penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan, juga sebagai upaya dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau.

“Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian yang sebesar-besarnya kepada seluruh badan usaha dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru,” ucap Agung.

Pemko Pekanbaru saat ini tengah berupaya dalam mewujudkan green city dengan berbagai kebijakan yang dibuat.

Apalagi sejak beberapa bulan terakhir Wali Kota Agung Nugroho telah mengeluarkan surat edaran, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru diminta untuk menggunakan tumbler, dalam upaya mengurangi pemakaian plastik.

Baca Juga :  Heboh! Video Pelatih Paus Jessica Radcliffe Diserang Orca Ternyata adalah "HOAX"

Agung menyebut, pemerintah tengah menjalankan program Green City. Langkah nyata lainnya adalah kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan luar. Sampah di sana diolah menjadi energi listrik. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa SF Hariyanto Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas
Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Intensifkan Razia Blok Hunian Demi Wujudkan Zero Halinar
Bhabinkamtibmas Lubuk Dalam Kawal Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kampung Sialang Palas Manfaatkan Lahan TPU Jadi Kebun Jagung
Penyambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru Dimatangkan, Ditlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
BASMI Riau Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOS Tahun 2022/2023 di SMAN 4 Pekanbaru, Audit Sebut Nilai Capai Rp1,36 Miliar
Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:39 WIB

KPK Periksa SF Hariyanto Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:33 WIB

Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Intensifkan Razia Blok Hunian Demi Wujudkan Zero Halinar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

Bhabinkamtibmas Lubuk Dalam Kawal Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WIB

Penyambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru Dimatangkan, Ditlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:11 WIB

BASMI Riau Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOS Tahun 2022/2023 di SMAN 4 Pekanbaru, Audit Sebut Nilai Capai Rp1,36 Miliar

Berita Terbaru