SUARANEWS86.COM || SURABAYA — Polrestabes Surabaya menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggotanya terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Kasus tersebut mencuat setelah keluhan seorang warga viral di media sosial Threads. Pengunggah akun @tasyamarcella96 mengaku dimintai uang untuk pengurusan surat pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas.
Dalam unggahannya pada Kamis (27/8/2026), pemilik akun turut menyertakan foto dokumen pengeluaran barang bukti serta bukti transfer uang sebesar Rp1 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ambil barang bukti kecelakaan gratis. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis pengunggah.
Pengunggah kemudian diketahui bernama Kristiani, warga asal Karangploso, Malang, yang berdomisili di Sidoarjo.
Identitas Oknum Terungkap
Menanggapi kasus tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Jumat (28/8/2026), Luthfie mengungkap bahwa anggota yang diduga meminta uang tersebut merupakan Aiptu S, seorang penyidik Gakkum Polrestabes Surabaya.
Dalam video tersebut, Luthfie terlihat memberikan teguran keras secara langsung kepada Aiptu S di hadapan jajaran personel.
Luthfie menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita sudah berkomitmen untuk menjadi lebih baik, tetapi ternyata masih ada yang mengecewakan,” ujar Luthfie.
Ia mengingatkan seluruh personel agar tidak menambah beban masyarakat yang sedang mengalami musibah, termasuk korban kecelakaan maupun tindak pidana.
“Jangan sampai musibah itu datangnya dari orang yang bertugas memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi, justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya,” tegasnya.
Oknum Diproses dan Terancam Demosi
Luthfie kemudian meminta Kasi Propam Polrestabes Surabaya segera memproses Aiptu S melalui mekanisme disiplin dan kode etik.
Ia juga memerintahkan Kabag Sumda untuk mencopot dan memutasi Aiptu S dalam bentuk demosi.
Selain itu, Luthfie menyoroti aspek pengawasan internal dan meminta Kasat Lantas segera menemui korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat! Itu komitmen saya,” ujarnya.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, tindakan individu yang mencederai kepercayaan masyarakat tidak boleh menghapus kerja keras personel lainnya yang selama ini telah memberikan pelayanan dengan baik.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian internal Polrestabes Surabaya dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. **
Editor : Reza


























