Usai Jalani Bebas Bersyarat, Kini Gus Nur Bebas Murni Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gus Nur Bebas murni usai mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Foto: Gus Nur Bebas murni usai mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

SUARANEWS86.COM || Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya menjalani masa hukuman dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke – 7 Joko Widodo. Amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 1 Agustus 2025.

Dalam daftar penerima amnesti yang dirilis pemerintah, nama Gus Nur tercatat di urutan ke-353 dari total 1.178 orang yang mendapat pengampunan negara.

Dengan keputusan ini, Gus Nur dinyatakan bebas sepenuhnya dan tidak lagi memiliki kewajiban menjalani sisa pidana maupun pembatasan hukum lainnya.

Sebelumnya, Gus Nur telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023, karena terbukti menyebarkan konten hoaks soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi melalui kanal YouTube dan media sosial.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang, namun hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Gus Nur pun ditolak Mahkamah Agung pada Oktober 2023.

Setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya, Gus Nur diketahui telah memperoleh bebas bersyarat pada 27 April 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Rutan Klas I Surakarta.

Baca Juga :  Gadis Remaja 17 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Pacar, Ayah Korban Histeris

Namun status bebas bersyarat tersebut tetap mewajibkan dirinya untuk melapor secara berkala dan tunduk pada ketentuan pembinaan hukum lanjutan.

Kini, dengan turunnya amnesti dari Presiden Prabowo, seluruh kewajiban hukum tersebut dinyatakan gugur. Gus Nur pun menyatakan rasa syukurnya dan menyebut keputusan ini sebagai “anugerah besar dari Allah lewat tangan Presiden Prabowo.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana mengenai alasan khusus pemberian amnesti terhadap Gus Nur.

Namun, Keppres yang sama juga mencakup nama-nama terpidana lainnya yang dianggap layak mendapatkan pengampunan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:04 WIB

Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Minggu, 19 April 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 April 2026 - 19:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Berita Terbaru