UMK Pekanbaru Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3,99 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Jumlah ini alami kenaikan sekitar Rp332.000 atau 8,6 persen dibandingkan tahun 2025 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan UMK Pekanbaru tahun 2026 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau dan segera disosialisasikan.

“Kenapa naiknya segitu, karena kebutuhan hidup layak di Pekanbaru ini sebenarnya sudah Rp4,1 juta,” kata Abdul Jamal, Rabu (24/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jumlah ini juga sudah disepakati bersama dewan pengupahan, baik dari APINDO dan serikat pekerja.

Baca Juga :  Diduga Menyalahkan Kewenangan, 7 Personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Dipatsus

Dengan telah ditetapkan UMK Pekanbaru tahun 2026 ini, maka Disnaker Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada.

“Karena sudah mulai berlaku per 1 Januari 2026. Kita segera sosialisasi,” ulasnya.

Jamal menegaskan, seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan monitoring terkait penerapan di lapangan.

Sementara itu UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495. Kemudian UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174.

Disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317. dan Kabupaten Siak Rp4.001.327. kemudian diikuti untuk Kota Pekanbaru sebesar Rp3.998.179. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seragam Sudah Gratis dari APBD, DPP SPKN: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Pungut Biaya atau Arahkan ke Penjahit Tertentu
Seragam Sekolah Jadi Sorotan! DPP SPKN Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan di SD dan SMP Negeri Kampar
Peringati HUT ke 1 Kodam XIX/TT, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, 143 Kantong Terkumpul
Nekat Jual Seragam Sekolah, Disdik Pekanbaru akan Sangsi Pihak Sekolah
Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Berikan Seragam Gratis untuk Seluruh Peserta Didik Baru SD dan SMP Negeri
Dandim 0302/Inhu Diwakili Pasi Pers Hadiri Rapat Bersama Pemkab Inhu Matangkan Persiapan HUT RI ke 81
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tebar Semangat Kemerdekaan di Pedalaman Suku Talang Mamak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Seragam Sudah Gratis dari APBD, DPP SPKN: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Pungut Biaya atau Arahkan ke Penjahit Tertentu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Seragam Sekolah Jadi Sorotan! DPP SPKN Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan di SD dan SMP Negeri Kampar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Peringati HUT ke 1 Kodam XIX/TT, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, 143 Kantong Terkumpul

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Nekat Jual Seragam Sekolah, Disdik Pekanbaru akan Sangsi Pihak Sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112

Berita Terbaru