Tiga Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada hari ini. Sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap dari ketiganya belum diungkapkan secara resmi baik oleh Oditurat Militer II-07, maupun Pengadilan Militer II-08.

Baca Juga :  Babinsa dan Warga Gotong royong bersihkan rumah terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Walau demikian, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08, ketiga prajurit tersebut antara lain Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Perkara tersebut teregister dengan nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang pertama hari ini, Senin (10/2) hanya untuk membacakan surat dakwaan. Belum ada para saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Rencananya pengadilan militer akan menghadirkan total 20 orang saksi. Mayoritas dari saksi tersebut adalah masyarakat sipil.

“Jadi, seluruh saksi baik sipil atau militer bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor

Di antara 20 orang saksi tersebut, kata dia, termasuk Ramli Abu Bakar yang namanya belum ada di berkas perkara. Ramli merupakan rekan Ilyas yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena ikut tertembak.

“Sampai saat ini saksinya yang di berkas 19. Tambah Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tuturnya.

Riswandono menjelaskan bahwa ketika proses penyidikan, Ramli masih dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, dia tidak bisa dimintai keterangan.

“Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit akan kami panggil sebagai saksi tambahan,” tandasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara Rp585 Juta
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
462 Prajurit TNI AD akan Naik Golongan dari Tamtama ke Bintara
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
Hari Bumi Nasional 2026, Fraksi Demokrat Sumenep Ajak Warga Perkuat Aksi Nyata Jaga Lingkungan
TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Terdeteksi Berada di Selat Malaka Perairan Timur Belawan
Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:27 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara Rp585 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 12:31 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Rabu, 22 April 2026 - 18:24 WIB

462 Prajurit TNI AD akan Naik Golongan dari Tamtama ke Bintara

Rabu, 22 April 2026 - 17:36 WIB

Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali

Rabu, 22 April 2026 - 15:37 WIB

Hari Bumi Nasional 2026, Fraksi Demokrat Sumenep Ajak Warga Perkuat Aksi Nyata Jaga Lingkungan

Berita Terbaru