Terkait Pengelolaan Dana PI 10 Persen dari PT PHR, Kejati Riau Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi Kota Bagansiapiapi

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (2/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun 2023–2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp551 miliar.

Penggeledahan dipimpin oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB. Tim dibagi menjadi dua tim, masing-masing didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

Baca Juga :  Keamanan Objek Vital Nasional Jadi Prioritas, Pertamina EP Lirik Bangun Sinergi dengan Polda Riau

Tak hanya itu, proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan oleh karyawan PT SPRH, pemilik rumah, serta RT setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengeledahan dilakukan di Kantor Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan Direksi PT SPRH,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh dokumen tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pererat Silaturrahmi, Unilak Lakukan Kunjungan ke Korem 031/Wira Bima

“Penggeladahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini Tim Penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Zikrullah.

Sebelumnya, pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru